DPRD Kalimantan Tengah

Aturan Hukum Pasti Memiliki Sisi Positif dan Negatif

82
×

Aturan Hukum Pasti Memiliki Sisi Positif dan Negatif

Sebarkan artikel ini
Sudarsono

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono mengajak masyarakat, untuk bersabar dan melihat terlebih dahulu implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah resmi disahkan. Menurutnya, efektivitas regulasi baru ini, bisa dievaluasi secara tepat setelah dijalankan secara nyata di lapangan.

Sudarsono menyampaikan, adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait serangkaian perubahan aturan dalam KUHP baru. Namun, ia menekankan, bahwa Indonesia kini telah memiliki produk hukum pidana buatan dalam negeri setelah sekian lama bergantung pada aturan peninggalan kolonial Belanda.

“Kita tidak tahu dampaknya ini kan UU sudah baru. Dulu banyak yang protes KUHP dari Belanda, sekarang diproduksi dalam negeri diprotes lagi. Ya kita belum tau nih,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, setiap aturan hukum pasti memiliki sisi positif dan negatif. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memberikan kesempatan bagi aturan ini untuk berjalan sebelum melakukan penghakiman secara prematur.

“Semua aturan ada plus minus tapi kita lihatlah karena ini sudah jadi aturan. Kita enggak bisa membatalkan ya jalan aja dulu kalau saya prinsipnya begitu. Oleh sebab itu, kalau saya katakan ayo kita bersabar kita lihat dulu, kita protes habis-habisan ini tetap berlaku,” tegasnya.

Sudarsono juga menambahkan bahwa mekanisme revisi akan selalu terbuka jika dalam perjalanannya ditemukan kekurangan yang signifikan pada regulasi tersebut.

“Yang baik mungkin dipertahankan, kalau memang ada dalam aturan ini mungkin dalam perjalanannya harus direvisi segala macam, tentu kita akan bergerak bersama-sama,” pungkasnya. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *