Hukum KriminalUtama

Diduga Cinta Terlarang, Keponakan Bunuh Paman

351
×

Diduga Cinta Terlarang, Keponakan Bunuh Paman

Sebarkan artikel ini
PEMBUNUHAN: Seorang keponakan nekad membunuh pamannya karena tinggal serumah dengan adik perempuannya di Jalan Raflesia, Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/1/2026) dini hari. FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

Pelaku Tak Terima Adik Perempuannya Tinggal Serumah dengan Korban

PALANGKA RAYA – Pertikaian keluarga berubah menjadi tragedi berdarah. Diduga karena marah akibat cinta terlarang, seorang mekanik ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditusuk pakai gunting oleh keponakannya di Jalan Raflesia, Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/1/2026) dini hari WIB. Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu menggunakan gunting menghabisi nyawa pamannya dengan tiga tusukan.

Menurut Kapolresta Palangka Raya melalui Pamapta III SPKT Ipda M Abrar, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung menuju lokasi kejadian sekitar pukul 05:30 WIB.

Korbannya adalah M Agus Duanson. Pria kelahiran Bukit Rawi 15 Agustus 1983 itu adalah seorang karyawan swasta dan bekerja sebagai mekanik. Sementara terduga pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kabarnya, terduga pelaku tinggal tak jauh dari rumah korban.

Pelaku diketahui melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting, yang ditusukkan ke bagian dada kiri dan leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ipda Abrar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Begitu menerima laporan, personel SPKT bersama piket fungsi langsung menuju TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Sementara korban telah dilakukan visum di RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya oleh dokter forensik.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, dompet beserta identitas korban, STNK, uang tunai Rp 315.000, serta setengah bilah gunting yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Pelaku diduga melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani membeberkan motif aksi keji tersebut. Ia menyebutkan ada unsur dendam kepada korban lantaran hidup serumah dengan adik kandung tersangka yang punya anak satu alias janda. Ketidaksetujuan itu bukan tanpa alasan. Keduanya masih berstatus keluarga dan tidak patut hidup dalam satu rumah.

“Penyebab atau motif dari kejadian ini, pelaku tidak setuju adiknya mempunyai hubungan dengan korban. Sebab keduanya masih ada hubungan keluarga,” ungkap Iptu Helmi.

Di bawah pengaruh minuman keras, amarah pelaku semakin meluap, sehingga ia nekad menikam korban pakai gunting hingga tewas di lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun Radar Kalteng, ada dua orang yang melarikan diri itu adalah adik pelaku yang seorang perempuan dan tinggal serumah dengan korban beserta anaknya. Mereka melarikan diri karena takut ikut jadi sasaran amarah tersangka E.

Motif kasus ini karena tersangka pelaku sebagai seorang kakak tak terima adiknya yang seorang janda tinggal serumah dengan pamannya. Karena hubungan mereka merupakan cinta terlarang.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban. Ketika korban membuka pintu, pelaku langsung menusuk beberapa kali pakai gunting ke dada dan leher korban hingga tewas.

Setelah membunuh pamannya, pelaku tidak melarikan diri. Dia  hanya duduk termenung di dekat lokasi kejadian, hingga polisi dan warga mengamankannya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *