KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui satuan reserse narkoba (Satres Narkoba),terus gencar memperketat pengawasan dan memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Kapuas.
Dalam razia gabungan yang digelar pada Rabu malam (21/10), petugas mendapati dua warga positif mengonsumsi methamphetamine (sabu).
Langkah tegas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penekanan Kapolri terkait program kerja Polisi Bersama Masyarakat dalam memberantas lokasi sarang, pintu masuk peredaran narkoba, hingga potensi penyalahgunaan tempat hiburan malam (THM).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 00.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, di antaranya kawasan Jalan Antasari dan Jalan Trans Kalimantan.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
”Kegiatan ini merupakan komitmen tegas kami untuk meniadakan kampung narkoba dan lokasi rawan lainnya di wilayah Kapuas. Selain patroli intensif, kami juga memberikan imbauan serta sosialisasi pencegahan langsung kepada warga,” katanya.
Selain pengawasan fisik, petugas turut menggelar tes urine secara acak di lokasi terhadap delapan orang warga. Hasilnya, enam orang dinyatakan negatif, sementara dua orang lainnya terbukti positif mengandung Methamphetamine.
”Terhadap dua orang yang hasil tes urinenya positif, petugas langsung mengarahkan mereka ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RSUD Kabupaten Kapuas guna menjalani proses assessment dan penanganan lebih lanjut,” jelas
Tes Urine Lapangan dan Penanganan Korban
Dalam pelaksanaannya, razia melibatkan 13 personel gabungan Polres Kapuas yang terdiri dari 12 personel Satresnarkoba dan 1 personel Sipropam.(Alx)












