Hukum KriminalUtama

138 Perkara Karhutla, Tersangka 47 Orang dan Dua Korporasi

30
×

138 Perkara Karhutla, Tersangka 47 Orang dan Dua Korporasi

Sebarkan artikel ini
PEMADAMAN : Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melihat titik api saat memimpin pemadaman dan pembasahan lahan gambut di Jalan Telawang Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (18/10/2026). FOTO RADAR KALTENG

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Warga Asing di Kasus Kebakaran

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) turut menyasar korporasi. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan dua perusahaan perkebunan sebagai tersangka dalam kasus karhutla, setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di area konsesi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, hingga Rabu (21/10/2026), pihaknya telah menangani 138 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 47 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, ditambah dua korporasi yang kini diproses secara hukum.

Dua perusahaan tersebut yakni PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Penyidik juga menetapkan direktur masing-masing dua perusahaan itu sebagai tersangka. Yakni SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur PT PWN.

Hasil penyidikan sementara, kebakaran di area konsesi PT BWL diperkirakan mencapai 587 hektare. Sementara lahan terbakar di konsesi PT PWN sekitar 664 hektare. Total luas lahan terbakar pada dua konsesi tersebut mencapai 1.251 hektare.

Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dokumen, serta keterangan saksi dan ahli. Penyidik menduga kedua perusahaan itu tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai. Manajemen juga dinilai pasif dan tidak berupaya mencegah maupun pemadaman saat kebakaran terjadi di wilayah konsesi.

“Dalam penanganan kasus karhutla ini, kami menangani kurang lebih 138 perkara. Sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka secara umum, serta dua korporasi,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (21/10/2026).

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen legalitas kedua perusahaan serta laporan bulanan sistem kewaspadaan dini. Korporasi dan jajaran direksi yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 98 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 Ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum karhutla yang tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di area konsesinya.

Sementara Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, penyidikan kasus karhutla di Kalteng sejauh ini belum menetapkan tersangka dari warga negara asing. “Tidak ada tersangka orang asing yang kami sidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Budi menyampaikan, berdasarkan pembaruan terakhir penegakan hukum karhutla di Polda Kalteng, penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka perorangan dan dua korporasi sebagai tersangka. Meski demikian, data tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pihak asing sebagaimana disampaikan Kapolri di tingkat nasional.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga dalam karhutla yang terjadi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Kapolri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Namun, Kapolri belum merinci nama dan asal kewarganegaraan yang dimaksud maupun bentuk keterlibatan pihak asing tersebut.

Di tingkat nasional, Suyudi juga mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan orang-orang di balik perusahaan.

Penelusuran tersebut tidak hanya menyasar korporasi sebagai badan usaha, tetapi juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik perusahaan maupun pemegang saham. Penetapan tersangka terhadap pihak-pihak tersebut bergantung pada bukti yang menunjukkan keterlibatan serta tanggung jawab mereka dalam perkara karhutla.

Meski Kapolri menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak asing, informasi yang disampaikan belum menjelaskan apakah hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, atau bentuk keterlibatan lainnya. Identitas korporasi maupun pihak asing yang tengah ditelusuri juga belum diungkapkan secara rinci.

Dengan demikian, untuk wilayah Kalteng, belum ada tersangka warga negara asing dalam penanganan perkara karhutla berdasarkan keterangan Polda Kalteng. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *