Hukum KriminalUtama

Polisi Ungkap 25 Tersangka dan 10.519 Liter BBM Ilegal

25
×

Polisi Ungkap 25 Tersangka dan 10.519 Liter BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI : Polda Kalteng mengamankan 5.189 liter pertalite, 4.070 liter biosolar dan 1.260 liter pertamax, serta kendaraan dan sarana penampungan yang diduga digunakan para pelaku menimbun bahan bakar minyak. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Modus Pembelian, Penimbunan hingga Dijual dengan Harga Lebih Mahal

PALANGKA RAYA – Praktik penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) terbongkar dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, beberapa hari terakhir. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 21 laporan polisi yang ditangani penyidik terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga perdagangan tanpa izin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM berbagai jenis. Mulai dari pertalite, biosolar hingga pertamax. Barang bukti yang diamankan mencapai 10.519 liter, dengan rincian 5.189 liter pertalite, 4.070 liter biosolar, dan 1.260 liter pertamax.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin usaha yang sah. Polisi juga menemukan modus pembelian dan penimbunan BBM untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.

“BBM ilegal yang dimaksud yakni para pelaku melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar tanpa perizinan berusaha yang sah. Modus lainnya, pelaku membeli, menimbun, lalu menjual kembali BBM tersebut ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi,” kata Iwan saat konferensi pers di lobi Mapolda Kalteng, Rabu (21/10/2026).

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai sarana pengangkutan dan penampungan BBM. Petugas menyita 12 mobil pikap, enam minibus, serta puluhan jeriken, drum, dan tandon air yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli BBM ilegal tersebut.

Selain BBM dan kendaraan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp12.610.000 yang diduga berasal dari transaksi BBM ilegal. Penyitaan berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini telah menjerat 25 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan ini menyoroti praktik distribusi BBM di luar ketentuan. Terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang peruntukannya telah diatur. Pembelian untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi berpotensi merugikan masyarakat, khususnya ketika BBM bersubsidi tidak sampai kepada konsumen yang berhak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait cipta kerja dan penyesuaian pidana. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng menindak penyalahgunaan dan penimbunan BBM di wilayah hukumnya.

Polda Kalteng menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus pelaksanaan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Namun penanganan perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM agar tidak dimanfaatkan sebagai celah bisnis ilegal yang merugikan masyarakat. (ter/ens)

Data & Fakta Pengungkapan BBM Ilegal:

  • Polda Kalteng mengusut 21 laporan polisi
  • Menetapkan 25 orang tersangka
  • Mengamankan 10.519 liter BBM
  • Pertalite 5.189 liter, biosolar 4.070 liter & pertamax 1.260 liter
  • Modus pembelian, menimbun dan jual lagi harga lebih mahal
  • Amankan 12 pikap, 6 minibus, puluhan jeriken, drum dan tandon air
  • Penyalahgunaan BBM bersubsidi & perdagangan tanpa izin
  • Polisi mengamankan uang tunai Rp12.610.000
  • Tersangka dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak & gas bumi.
  •  Masuk program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *