Hukum KriminalUtama

ASN ESDM Kalteng dan Karyawan PT IM Masuk Daftar Tersangka Korupsi Zircon 1,3 T

686
×

ASN ESDM Kalteng dan Karyawan PT IM Masuk Daftar Tersangka Korupsi Zircon 1,3 T

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, Ilmenite, dan Rutil, oleh PT Investasi Mandiri (IM).

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni IH, selaku ASN Dinas ESDM Provinsi Kalteng, dan ETS selaku karyawan PT IM dan CV. Dayak Lestari.

“Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka dengan inisial IH dan ETS selaku karyawan PT IM dan CV. Dayak Mandiri,” ungkapnya, saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025) malam.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Kadis ESDM Langsung Ditahan

Perkara yang memberikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun itu dilakukan IH bersama-sama dengan tersangka VC, Kadis ESDM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, terlibat dalam persetujuan RKAB PT IM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tersangka IH diduga menerima pemberian atau janji, sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri, dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP dari PT Investasi Mandiri,” jelas Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.

Baca Juga : Lima Tahun “Main Mata”, Kadis ESDM Kalteng Resmi Tersangka

Selain itu, Wahyudi juga menjelaskan bahwa tersangka ETS (wanita), selaku karyawan PT IM, turut serta dalam penjualan Zirkon, Ilmenite, dan Rutil, baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian, tersangka ETS memberikan sesuatu kepada pegawai negeri, sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri,” lanjutnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Tersangka IH disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Wahyudi juga mengungkapkan bahwa total saksi saat ini sudah ada 62 orang.

Terkait adanya kemungkinan adanya pemeriksaan selain kepada mantan Kadis DPMPTSP Kalteng, Suhaemi, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lanjutan.

(ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *