Hukum KriminalUtama

Lima Tahun “Main Mata”, Kadis ESDM Kalteng Resmi Tersangka

781
×

Lima Tahun “Main Mata”, Kadis ESDM Kalteng Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, RADARKALTENG.COM – Skandal korupsi besar di sektor pertambangan akhirnya meledak ke permukaan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Cristway (VC), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi Kalteng menguak dugaan permainan kotor dalam penjualan zirkon yang berlangsung senyap selama lima tahun.

Kasus ini bukan perkara kecil. Penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon di kawasan Gunung Mas diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam skema ini, PT Investasi Mandiri (PT IM) diduga memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan tambang ilegal sejak 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis malam (11/12/2025), setelah jaksa mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut praktik curang itu telah berlangsung bertahun-tahun dan perusahaan terkait sebelumnya juga telah disegel.

Selain Kadis ESDM, Kejati turut menjerat Herbowo Siswanto (HS), Direktur PT Investasi Mandiri, yang disebut sebagai aktor penggerak proses manipulasi perizinan dan penjualan zirkon ke dalam dan luar negeri.

Usai menjalani pemeriksaan hampir lima jam, keduanya digiring menuju mobil tahanan tanpa berkomentar sepatah kata pun. Dengan rompi tahanan merah, keduanya dibawa keluar Gedung Kejati pada pukul 22.25 WIB.

Tersangka VC dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11. Sementara HS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 11 Desember 2025,” tegasnya.

(rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *