PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh, terhadap langkah Pemerintah Provinsi yang berencana menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dipandang sebagai solusi konkret, untuk melegalkan aktivitas ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik mengungkapkan, bahwa penetapan WPR adalah solusi realistis agar masyarakat penambang memiliki dasar hukum yang jelas, dalam menjalankan aktivitasnya.
“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ucapnya, Kamis (16/10/2025).
Sutik menekankan, pentingnya melibatkan masyarakat lokal secara langsung dalam proses penetapan wilayah tambang rakyat. Menurutnya, warga sekitar lokasi memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi lapangan dan potensi sumber daya alam yang ada.
“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” jelasnya.
Meskipun mendukung legalisasi tambang rakyat, Sutik mengingatkan pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, terutama terkait reklamasi pasca-tambang. Ia menilai banyak penambang rakyat kesulitan melakukan perbaikan lahan karena keterbatasan dana.
“Kelemahan tambang rakyat itu reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” tegasnya.
Sutik juga menekankan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Jika tidak diatur dengan baik, dampaknya bisa sama merusak seperti aktivitas tambang besar milik perusahaan.
“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat, sudah pasti kesulitan. Maka perda ini penting, untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tandasnya. (rdi/rdo)












