Hukum Kriminal

Miliki 2 Paket Sabu, Pria di Katingan Ditangkap Polisi

33
×

Miliki 2 Paket Sabu, Pria di Katingan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
MILIKI SABU - Personel Satresnarkoba Polres Katingan meringkus CR (36) di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (23/10/2026). (FOTO: IST)

KASONGAN – Personel Satresnarkoba Polres Katingan meringkus CR (36) di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (23/10/2026). Pria ini kedapatan memiliki dan menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut bermula, saat Polisi melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku yang pada saat itu datang ke SPKT Polres Katingan untuk melaporkan suatu kejadian. Kemudian, SPKT Polres Katingan melaporkan hal tersebut kepada Satresnarkoba Polres Katingan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tas milik CR, bong siap pakai, uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Kasat Resnarkoba.

Menurut dia, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran gelap Narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya Narkoba. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *