PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Garis polisi terpasang di tiga lokasi berbeda yang diperiksa, yakni Jalan Pangkalan Bungur, Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan; Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai; serta kawasan KM 11 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan, langkah hukum ini diambil guna mengungkap kepastian penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan. Polisi bergerak menyisir titik awal munculnya api (titik nol) dan mengumpulkan barang bukti krusial.
“Dari ketiga lokasi, kami mengamankan sampel tanah bekas terbakar, sisa arang kayu, dan beberapa benda yang dicurigai sebagai pemantik api. Semuanya dibawa dan akan diuji melalui laboratorium forensik,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Hasil pemeriksaan forensik dari pengumpulan sejumlah material tersebut akan memberikan petunjuk ilmiah untuk mengungkap asal-usul kebakaran dan memperkuat pembuktian apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Kasatreskrim menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi atas tindakan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi wilayah yang rawan karhutla.
“Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran dalam rangka kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasatreskrim menerangkan, hingga saat ini penyelidikan terus bergulir. Penyidik masih mendalami temuan di lapangan demi memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
“Tim penyidik Satreskrim terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pemilik lahan di sekitar area kebakaran. Keterangan mereka akan dicocokkan dengan temuan di TKP serta hasil pemeriksaan barang bukti,” terangnya.
Kasatreskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain itu, bagi warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan pemicu karhutla diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang. (fit)












