Kalimantan TengahPalangka Raya

Banpres Tahap II Cair, Palangka Raya Dapat Kucuran Rp10 Miliar

44
×

Banpres Tahap II Cair, Palangka Raya Dapat Kucuran Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banpres Tahap II Cair, Palangka Raya Dapat Kucuran Rp10 Miliar.

PALANGKA RAYA – Bantuan Presiden (Banpres) tahap II untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah telah disalurkan. Dalam alokasi tahap ini, sembilan daerah menerima bantuan dengan total Rp 110 miliar, yakni Kabupaten Seruyan Rp 20 miliar, Sukamara Rpb15 miliar, Barito Selatan Rp 15 miliar, serta Kota Palangka Raya, Lamandau, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur, dan Murung Raya masing-masing Rp 10 miliar.

Sementara itu, pada Banpres tahap I, pemerintah pusat sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 125 miliar untuk penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh Rp 40 miliar, Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau masing-masing Rp 20 miliar, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Katingan masing-masing mendapatkan Rp 15 miliar.

Saat itu, Kota Palangka Raya belum tercantum dalam daftar penerima bantuan.
Kini, melalui Banpres tahap II, Palangka Raya akhirnya memperoleh kucuran anggaran sebesar Rp 10 miliar.

Bantuan ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla, terutama di tengah kondisi kabut asap yang masih menyelimuti wilayah perkotaan.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, membenarkan bahwa bantuan tersebut telah diterima pemerintah kota pada Rabu sore.

“Betul, pukul 4 sore kemarin kita sudah menerima,” ujarnya, Kamis (22/10/26).

Hendrikus menjelaskan, bantuan tersebut tidak diperoleh secara tiba-tiba. Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan usulan kebutuhan anggaran penanganan karhutla kepada pemerintah pusat, termasuk melalui pertemuan dan koordinasi yang dihadiri Wali Kota Palangka Raya.

“Pak Wali juga sudah mengusulkan,” katanya.

Menurut Hendrikus, penetapan tingkat keparahan karhutla di masing-masing daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penilaian tersebut, berdasarkan pengetahuannya, antara lain berkaitan dengan jumlah titik panas atau hotspot yang terpantau di wilayah masing-masing.

Ia menyebut Palangka Raya masuk kategori sedang dalam penilaian tersebut. Meski demikian, kondisi kabut asap yang cukup pekat di wilayah kota tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Hendrikus menjelaskan, pekatnya kabut asap tidak selalu mencerminkan kondisi kebakaran yang terjadi di dalam wilayah Palangka Raya. Sebab, asap dari kebakaran di kabupaten sekitar dapat terbawa angin masuk ke kota dan bertahan lebih lama ketika pergerakan angin relatif tenang.

“Asap yang meliputi Kota Palangka Raya itu tidak lain karena asap dari luar Kota Palangka Raya, dari kabupaten tetangga yang masuk ke kota melalui angin,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tim di lapangan terus berupaya mengendalikan titik api agar kebakaran tidak meluas. Penanganan dilakukan sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya dengan mengoptimalkan langkah pencegahan dan pengendalian karhutla.

Dengan cairnya Banpres tahap II sebesar Rp 10 miliar, Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penanganan karhutla, sekaligus mengantisipasi dampak kebakaran dan kabut asap yang masih dirasakan masyarakat. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *