KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen ingin menata Kecamatan Timpah sebagai ‘Kota Baru’ di wilayah Kapuas Tengah. Untuk mewujudkan keinginan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas menggandeng akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Kalangan akedemisi itu akan diminta pertimbanganya dalam Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Timpah Tahun 2026 di aula Dinas Pekerjaan Umum Kapuas beberapa hari yang lalu.
Dalam pertemuan yang dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Dalam arahanya Budi menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan wilayah dan memastikan pembangunan dapat berlangsung secara terarah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas sebelumnya juga telah menyusun perencanaan tata ruang di sejumlah wilayah pertumbuhan, seperti Mantangai, Dadahup, dan Pujon, dan ke depan perencanaan serupa perlu terus dikembangkan pada wilayah-wilayah strategis lainnya, termasuk kawasan perkotaan.
Budi Kurniawan menjelaskan, Wilayah Perencanaan Timpah memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, baik pada sektor perkebunan, pertambangan, perdagangan, jasa maupun sektor lainnya yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, penyusunan RDTR diharapkan mampu mengakomodasi potensi tersebut sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kegiatan yang kita laksanakan merupakan tindak lanjut dari FGD I yang telah dilaksanakan bulan lalu. Kami mengharapkan Bapak-Ibu, khususnya Kepala Perangkat Daerah yang mengampu urusan terkait tata ruang, dapat memberikan saran, masukan, data dan informasi yang akurat dalam rangka penyusunan muatan RDTR Wilayah Perencanaan Timpah,” ujar Budi.
Ia menegaskan, keterlibatan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sangat diperlukan agar dokumen RDTR yang disusun nantinya benar-benar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung tujuan dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan Kapuas Bersinar.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan tata ruang adalah perubahan fungsi ruang. Menurutnya, RDTR tidak boleh hanya disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan wilayah dalam jangka panjang.
“Yang paling penting adalah sustainability atau keberlanjutannya. Kalau kita hanya merencanakan untuk saat ini, ke depannya seperti apa? Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya. (alx/hms)












