Palangka Raya

ISPU di Bawah 200, Pembelajaran di Palangka Raya Kembali Tatap Muka

245
×

ISPU di Bawah 200, Pembelajaran di Palangka Raya Kembali Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
ISPU di Bawah 200, Pembelajaran di Palangka Raya Kembali Tatap Muka.

PALANGKA RAYA – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Palangka Raya kembali diberlakukan mulai Kamis (10/9/26), meski kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat.

Keputusan tersebut diambil Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya setelah mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7 sampai 9 September 2026 serta memantau perkembangan kualitas udara akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menyebut, hasil pemantauan menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di bawah 200. Kondisi tersebut masih memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas dengan sejumlah ketentuan ketat.

“Nilai ISPU di Kota Palangka Raya berada di bawah 200 dan termasuk kategori tidak sehat,” kata Jayani dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

PTM terbatas diberlakukan bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi yang dipersingkat.

Untuk jenjang PAUD, satu jam pelajaran berlangsung selama 20 menit. Sementara SD 25 menit dan SMP 30 menit per jam pelajaran.

Masker Wajib, Aktivitas Luar Ruangan Dilarang

Di tengah kondisi udara yang masih tidak sehat, Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Peserta didik juga dilarang melakukan aktivitas di luar ruangan selama PTM terbatas berlangsung.

Sejumlah kegiatan seperti upacara, olahraga, permainan dan ekstrakurikuler yang biasa dilakukan di luar ruangan ditiadakan atau dialihkan ke dalam ruangan apabila memungkinkan.

Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh proses pembelajaran berlangsung di ruang kelas yang aman dan meminimalkan masuknya asap.

Tak hanya itu, satuan pendidikan harus menyediakan kipas angin, masker cadangan dan air minum. Kondisi kesehatan peserta didik juga wajib dipantau selama kegiatan pembelajaran.

Apabila ditemukan siswa mengalami keluhan kesehatan, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan orang tua atau wali.

Dinas Pendidikan memberikan pengecualian bagi peserta didik PAUD dan siswa SD kelas I-III yang memiliki penyakit penyerta. Mereka dapat mengikuti PJJ sesuai kondisi kesehatan dan rekomendasi orang tua atau wali.

Satuan pendidikan diwajibkan memfasilitasi pembelajaran secara daring maupun luring sesuai kondisi dan ketersediaan sarana, tanpa mengurangi hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.

Dinas Pendidikan juga menegaskan pelaksanaan PTM terbatas tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara.

Jika kondisi udara di wilayah satuan pendidikan memburuk secara mendadak hingga masuk kategori sangat tidak sehat, kepala sekolah dapat langsung menghentikan PTM. Peserta didik dapat dipulangkan lebih awal dan pembelajaran dialihkan kembali menjadi PJJ.

Keputusan tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1×24 jam.

“Pelaksanaan PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan nilai ISPU dan kondisi kesehatan peserta didik,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Jika kualitas udara kembali memburuk, pola pembelajaran akan disesuaikan dengan kondisi terbaru dan ketentuan yang berlaku. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *