DPRD Kalimantan Tengah

Pengusaha Sawit Jangan Buang Pelepah di Sungai

51
×

Pengusaha Sawit Jangan Buang Pelepah di Sungai

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Maryani Sabran FOTO: BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Maryani Sabran mengingatkan pengusaha perkebunan kelapa sawit menghentikan kebiasaan membuang pelepah ke sungai dan saluran irigasi. Praktik tersebut dinilai mengganggu aliran air yang dibutuhkan masyarakat, terutama untuk mengairi persawahan di wilayah Kumpai Batu Atas dan Kumpai Batu Bawah, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
‎
‎Maryani mengatakan, persoalan itu diketahui setelah dirinya menerima laporan masyarakat dan kepala desa saat melaksanakan reses. “Jadi mereka membuang pelepah sawit ini ke saluran irigasi. Itu sangat tidak boleh. Sangat tidak boleh karena airnya jadi tersumbat. Akibatnya sungai tersebut dangkal,” tegasnya, Rabu (2/9).
‎
‎Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi ketika sebagian wilayah menghadapi musim kemarau. Saluran yang tersumbat membuat distribusi air menuju lahan pertanian warga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara kebutuhan air untuk persawahan tetap tinggi.
‎
‎Maryani yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kobar, Lamandau dan Sukamara, meminta pemilik kebun lebih bertanggung jawab terhadap limbah pelepah hasil panen. Ia juga mengingatkan agar pengusaha memberikan arahan kepada pekerja di lapangan supaya tidak membuang pelepah ke aliran sungai.
‎
‎“Peringatan saya, yang punya kebun tolong kalau kalian panen, pelepahnya buang ke area lahan kalian. Kasih tahu pemanennya, jangan membuang pelepah sawit itu ke sungai yang ada irigasi-irigasi,” katanya.
‎
‎Maryani menyebut telah menerima sekitar lima laporan terkait persoalan serupa. Keluhan tersebut, menurutnya, juga disampaikan kepala desa karena masyarakat merasa dirugikan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap pemilik perkebunan.
‎
‎Ia berencana menyampaikan surat secara resmi kepada pengusaha yang bersangkutan sebagai langkah awal penyelesaian. DPRD Kalteng mendorong adanya pengawasan di lapangan agar aktivitas perkebunan tidak mengganggu kepentingan masyarakat, terutama akses terhadap sumber air dan keberlangsungan pertanian.
‎
‎Maryani menegaskan, kepentingan usaha tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penanganan saluran yang sudah tersumbat juga perlu segera dilakukan agar dampaknya tidak meluas dan pasokan air ke persawahan warga tetap terjaga selama musim kemarau.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *