DPRD Kalimantan Tengah

‎ APBD Perubahan  Defisit Rp225,2 Miliar

63
×

‎ APBD Perubahan  Defisit Rp225,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Anggota DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph FOTO: BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Rancangan Perubahan APBD Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp225,239 miliar lebih. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

‎

‎Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph menyampaikan struktur pembiayaan tersebut dalam laporan hasil pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 pada Rapat Paripurna. “Selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah menghasilkan defisit sebesar Rp225,239 miliar lebih. Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto sebesar Rp225,239 miliar lebih,” katanya.

‎

‎Defisit terjadi setelah pendapatan daerah dalam rancangan akhir disepakati sebesar Rp5,316 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5,541 triliun lebih. Perbedaan antara kedua komponen tersebut kemudian ditutup melalui skema pembiayaan yang telah dibahas dan disepakati Banggar bersama TAPD.

‎

‎Yetro menjelaskan, penerimaan pembiayaan yang digunakan mencapai Rp226,073 miliar lebih. Nilai tersebut terdiri dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp216,073 miliar dan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp10 miliar.

‎

‎“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp226,073 miliar lebih, terdiri atas penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp216,073 miliar lebih dan Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.

‎

‎Dari penerimaan pembiayaan tersebut, terdapat pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp833,333 juta. Setelah dikurangi pembayaran itu, pembiayaan netto berada pada angka Rp225,239 miliar lebih sehingga mampu menutup seluruh defisit yang muncul dalam rancangan perubahan APBD.

‎

‎Banggar menilai struktur pembiayaan tersebut harus dikelola secara terukur agar pelaksanaan perubahan APBD tetap realistis. Seluruh komponen anggaran juga diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, pemenuhan pelayanan dasar serta program yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎

‎Setelah melalui pembahasan dan finalisasi, Banggar bersama TAPD menyepakati struktur KUPA dan PPAS Perubahan 2026 pada 20 Agustus 2026. Dengan struktur pembiayaan yang telah disepakati, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ditetapkan nihil, sehingga pelaksanaan anggaran selanjutnya diharapkan berjalan tertib dan tepat sasaran.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *