DPRD Kalimantan Tengah

Dewan Minta OPD Proaktif Perjuangan Program ke Pusat

215
×

Dewan Minta OPD Proaktif Perjuangan Program ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Merkurius Galan

PULANG PISAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Merkurius Galan meminta kepada Perangkat Daerah (PD) dilingkup Pemkab Pulang Pisau untuk lebih proaktif menjalin komunikasi, koordinasi, serta membangun jaringan dengan pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga terkait.

Langkah tersebut kata pria yang akrab disapa Galan, sangat strategis guna memaksimalkan potensi anggaran pusat sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah.

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

“Nah, melalui Inpres ini, pemerintah pusat diberikan ruang dan kewenangan untuk melakukan intervensi pembangunan jalan di daerah, termasuk jalan yang selama ini bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, ” ungkapnya.

Ia menjelaskan selama ini kewenangan pembangunan jalan sudah terbagi jelas. Dimana, jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui APBD kabupaten, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui APBD provinsi.

“Namun dengan adanya Inpres ini, pemerintah pusat dapat membangun jalan baik yang berstatus jalan kabupaten maupun jalan provinsi,” jelasnya.

Galan menambahkan, dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten melalui dinas terkait memiliki peluang besar untuk memperjuangkan pembangunan atau peningkatan jalan yang dinilai sangat mendesak dengan mengusulkannya kepada pemerintah pusat berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025.

“Misalnya ada jalan kabupaten yang sangat perlu dibangun atau ditingkatkan, itu bisa kita usulkan, dan pembiayaannya dapat menggunakan APBN,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya sikap proaktif dari instansi terkait, terutama karena mekanisme pengusulan kini dilakukan melalui sistem aplikasi, sehingga seluruh persyaratan administrasi harus diinput dan dipenuhi secara lengkap.

“Ketika semua persyaratan sudah dipenuhi, kita juga harus terus menelusuri dan mengawal usulan tersebut. Artinya, tidak cukup hanya mengusulkan, tetapi harus benar-benar proaktif,” tegasnya.

Anggota dewan terpilih dari Dapil 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menyiasati keterbatasan anggaran daerah, sehingga Kabupaten Pulang Pisau tetap dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan melalui dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. (ung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *