Kapuas

10 KK Terdampak WFC Akan Dicarikan Hunian Baru

21
×

10 KK Terdampak WFC Akan Dicarikan Hunian Baru

Sebarkan artikel ini
RAPAT : Sekda Kapuas saat memimpin rapat Rencana Relokasi 10 KK terdampak Proyek Dermaga Waterfront City. ALX

KUALA ​KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas tetap berkomitmen mencari tempat hunian baru bagi warga masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Dermaga Waterfront City (WFC). Setidak terdapat 10 kepala keluarga (KK) yang tempat tinggalnya terkena proyek prestisius tersebut.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemkab Kapuas menggelar rapat koordinasi rencana  relokasi bagi warga yang terdampaknya tersebut yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Selat.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membahas kepastian proses pemindahan dan penyediaan hunian baru bagi warga bagi yang terdampak WFC. Dalam rakor tersebut juga dibahas representative tempat tinggal baru tersebut agar masyarakat yang tinggal hunian baru tersebut merasa nyaman dan aman.

​Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur daerah.

​”Langkah relokasi ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kapuas agar proses pembangunan infrastruktur Dermaga Waterfront City dapat berjalan sukses tanpa mengabaikan hak-hak warga masyarakat,” ujar Usis di sela-sela kegiatan.

​

Dalam rapat koordinasi tersebut, tercatat ada 10 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam daftar penerima alokasi relokasi. Penataan hunian baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian tempat tinggal yang layak dan aman bagi para keluarga penerima manfaat.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat lintas instansi terkait, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Teras, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Marlina, Camat Selat Rio Adrianto, serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kapuas.

​Sinergi antarinstansi teknis seperti Dishub, BKAD, dan Dinas Perkim di bawah koordinasi pihak kecamatan diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian skema relokasi, baik dari segi legalitas aset, teknis hunian, hingga pendampingan masyarakat di lapangan.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *