DPRD Kalimantan Tengah

‎Lahan Batu Bara Sitaan di Bartim Diduga Ditambang Ulang

22
×

‎Lahan Batu Bara Sitaan di Bartim Diduga Ditambang Ulang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalteng, Amonius Toyung BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Lokasi pertambangan batu bara sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Barito Timur diduga ditambang ulang.  Padahal proses hukum kasus  tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Anggota DPRD Kalteng, Amonius Toyung meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas kembali lahan batu bara hasil sitaan tersebut karena dikhawatirkan menjadi celah untuk mengambil dan menjual batu bara di luar objek lelang yang sah.

‎

‎Amonius menjelaskan, batu bara tersebut sebelumnya disita Satgas PKH, kemudian diserahkan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Tamiang Layang hingga akhirnya dilelang. Pelelangan itu dimenangkan perusahaan yang berasal dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

‎

‎“Batu bara hasil sitaan itu sudah dilelang dan dimenangkan perusahaan dari Tabalong. Itu boleh-boleh saja dan sah. Persoalannya, sekarang mereka diduga menambang lagi di lokasi yang sama untuk menambah barang yang akan dijual. Padahal lokasi tambang batu bara masih proses hukum,” ujarnya, Kamis (15/10).

‎

‎Amonius menyebut, objek batu bara sitaan tersebut berasal dari tiga titik di Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, yakni dua titik di Desa Batuah dan satu titik di Desa Tangkum. Menurutnya, persoalan yang perlu ditelusuri bukan proses lelangnya, melainkan dugaan adanya aktivitas penambangan baru setelah pelelangan berlangsung.

‎

‎Amonius juga menyoroti informasi mengenai pengangkutan dan penumpukan batu bara di kawasan Tamiang Layang, termasuk melalui jalur pelabuhan. Kondisi ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah batu bara yang diperdagangkan benar-benar berasal dari barang hasil lelang atau justru dari aktivitas penambangan lain.

‎“Kalau sekarang ada penambangan lagi di lokasi yang sama, aparat harus memeriksa apakah kegiatan tersebut sesuai ketentuan atau justru melanggar hukum,” tegasnya.

‎

‎Ia meminta aparat berwenang menelusuri legalitas kegiatan di lapangan, asal-usul batu bara yang diangkut, serta dokumen penjualan dan distribusinya. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses lelang tidak dijadikan alasan untuk mengambil batu bara di luar objek yang diperbolehkan.

‎

‎DPRD Kalteng berharap dugaan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *