DPRD Palangka Raya

Penghasilan Tetap Damang-Mantir Dianggarkan Rp 369 Juta

22
×

Penghasilan Tetap Damang-Mantir Dianggarkan Rp 369 Juta

Sebarkan artikel ini
LAPORAN : Juru Bicara Banggar DPRD Palangka Raya Rusdiansyah membacakan laporan hasil pembahasan bersama TAPD dalam rapat paripurna, Selasa (13/10/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mencatat penyesuaian anggaran sebesar Rp 369 juta untuk pemberian penghasilan tetap bagi damang, sekretaris damang, mantir kecamatan, serta mantir kelurahan/desa untuk satu tahun.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah saat membacakan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (13/10/26).

“Terkait usulan dukungan efektivitas penyaluran bantuan keuangan khusus, Pemerintah Kota Palangka Raya mengalokasikan anggaran bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, baik di pendapatan maupun belanja, untuk pemberian bantuan penghasilan tetap bagi damang, sekretaris damang, mantir kecamatan, dan mantir kelurahan/desa untuk Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026,” kata Rusdiansyah dalam laporannya.

Ia menyebutkan, bahwa penyesuaian anggaran untuk penghasilan tetap unsur kelembagaan adat tersebut mencapai Rp 369 juta.

Rinciannya, penghasilan tetap damang sebesar Rp 60 juta, sekretaris damang Rp 30 juta, mantir kecamatan Rp 63 juta, serta mantir kelurahan/desa sebesar Rp 216 juta.

“Penyesuaian sebesar Rp 369 juta tersebut terdiri dari damang sebesar Rp 60 juta, sekretaris damang Rp 30 juta, mantir kecamatan Rp 63 juta, dan mantir kelurahan/desa Rp2 16 juta,” demikian rincian yang disampaikan dalam laporan Banggar.

Rusdiansyah menyampaikan hasil pembahasan bersama TAPD sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *