PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (13/10/2026). Juru bicara fraksi-fraksi pendukung DPRD, Sudarto, menyampaikan jawaban atas pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap dua raperda tersebut.
Dua raperda yang dimaksud yakni tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis data presisi kelurahan dan hak kekayaan intelektual (HKI).
Sudarto mengapresiasi dukungan Wali Kota Palangka Raya beserta jajaran pemerintah kota terhadap kedua usulan regulasi tersebut. Menurut dia, pembentukan peraturan daerah harus mampu menghasilkan aturan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah dengan penentuan data lebih akurat karena sumber data yang didapat langsung dari unit yang terdekat dengan masyarakat,” kata Sudarto saat membacakan jawaban fraksi-fraksi.
Dia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi Kelurahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pemerintahan yang valid, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipercaya. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang HKI diharapkan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual, termasuk karya serta kebudayaan yang menjadi ciri khas daerah.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang hak kekayaan intelektual diharapkan mendorong meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovasi dalam masyarakat,” ujarnya.
Sudarto menegaskan, berbagai saran dan masukan dari Wali Kota Palangka Raya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis, akan ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, pembahasan lanjutan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah kota untuk bertukar gagasan secara proporsional dan konstruktif, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta dapat diterapkan.
Sudarto berharap komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota terus terjalin selama proses pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (ifa)












