PALANGKA RAYA – Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2027. Tiga di antaranya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk Raperda tentang pondok pesantren serta pelestarian budaya dan bahasa Dayak. Sedangkan 10 lainnya usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026). Laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dibacakan Ketua Bapemperda sekaligus juru bicara, Khemal Nasery.
Tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha, Raperda tentang pondok pesantren, serta Raperda tentang pelestarian budaya dan bahasa Dayak.
Sementara 10 Raperda usulan Pemko Palangka Raya mencakup sejumlah bidang, mulai penegakan hukum adat, perizinan usaha, transportasi, kesehatan masyarakat, hingga perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
“Tujuan penyusunan Propemperda terutama Perda Inisiatif adalah melaksanakan fungsi legislasi secara mandiri dalam rangka menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah,” ujarnya.
Menurut dia, Propemperda disusun sebagai perencanaan sistematis yang memuat daftar Raperda prioritas berdasarkan kebutuhan daerah, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta rencana pembangunan daerah. “Raperda yang diajukan adalah pengaturan sebagai jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi, baik oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat dalam beraktivitas dan berusaha,” ucapnya.
Bapemperda mengingatkan perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD yang mengusulkan Raperda agar mempersiapkan setiap tahapan pembentukan regulasi, termasuk naskah akademik, draf Raperda, dan alokasi anggaran.
Perangkat daerah pengusul diminta berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum pembahasan dilaksanakan.
Selain itu, pembentukan Perda harus memperhatikan pembagian kewenangan antara Pemko dan pemerintah provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Legislator Golkar itu juga menekankan bahwa Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2027 dan anggaran penyusunannya telah dialokasikan dalam APBD 2027 harus diajukan untuk dibahas pada tahun yang sama.
Penetapan 13 Raperda ini menjadi agenda legislasi daerah untuk 2027. Tahap berikutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung dan melaksanakan pembahasan sesuai ketentuan pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pemerintahan dan masyarakat Kota Palangka Raya. (ifa)












