PULANG PISAU – Penipuan mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau kembali beredar melalui pesan singkat kembali beredar dikirim melalui pesan WhatsApp, Senin (31/8/2026).
Pesan singkat melalui WhatsApp tersebut mengatasnamakan Kepala Seksi (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Rogas Antonio Singarasa SH MH.
Dalam pesan singkat tersebut, yang bersangkutan meminta nomor kontak.
Pagi Baznas…
Dengan Rogas Antonio Singarasa SH MH Kasi Satunya Kejari Pulang Pisau
Mohon izin bisa dibantu shere kan nama dan nomor kontak ada yang mau dikoordinasikan dengan beliau. Tks
Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru SH MH melalui Kasi Datun Rogas Antonio Singarasa SH MH menyatakan dengan tegas bahwa pesan singkat yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp ke sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Pulang Pisau yang mengatasnamakan dirinya itu adalah tidak benar dan penipuan.
Ia meminta kepada masyarakat yang dihubungi atau menerima pesan dari oknum yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau agar tidak mempercayai dan menganggtanggapinya.
” Itu tidak benar dan saya pastikan itu penipuan yang membawa institusi Kejaksaan Negeri Pulang. Saya berharap masyarakat tidak mempercayai bila menerima pesan seperti itu. Mohon di konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sehingga tidak menjadi korban penipuan, ” tegasnya
Sebelum juga beredarnya surat permintaan data dana BOS yang ditujukan ke SMA 1 Kahayan Kuala mengatasnamakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tory Saputra Marletun SH MH .
Tory kembali menegaskan jika diteliti terdapat beberapa kejanggalan dalam surat tersebut.
” Setidaknya terdapat empat hal yang menunjukkan bahwa surat tersebut tidak resmi. Yang pertama, dalam kode surat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dan kode surat yang digunakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau, ” jelasnya
Kemudikan kata Tory, dalam tanda tangan elektronik yang tercantum dalam surat tersebut tidak dilengkapi dengan barcode atau QR code e-sign resmi sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen elektronik Kejaksaan.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam penanganan perkara Kejari Pulang Pisau tidak pernah meminta klarifikasi melalui surat terbuka seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut, tanpa melampirkan surat tugas atau surat perintah sehingga dapat dipastikan bahwa surat yang beredar tersebut bukan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
” Dan juga nomor telepon yang tercantum dalam surat tersebut bukan merupakan nomor telepon milik Tony Saputra Marletun SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulang Pisau, ” tegasnya
Atas hal tersebut, Kejari Pulang Pisau mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan surat yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan tanpa terlebih dahulu memastikan keasliannya melalui kanal resmi.












