PULANG PISAU – Perkara narkotika dan pencabulan mendominasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dihalaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (7/10/2026).
Dimana dari total 32 perkara yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), 19 perkara narkotika, 4 perkara pencabulan atau persetubuhan, perkara kehutanan, perikanan dan lingkungan hidup 2 perkara, sajam 1 perkara, kesehatan 1 perkara dan penganiayaan atau kekerasan 1 perkara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru SH MH dan dihadiri Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Kapolres Pulang nya AKBP Muhammad Aminuddin, Dandim 1011/KLK Letkol Inf Deky Febrianto dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru SH MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini berjumlah 32 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan rincian 19 perkara narkotika, 4 perkara pencabulan atau persetubuhan, perkara kehutanan, perikanan dan lingkungan hidup 2 perkara, sajam 1 perkara, kesehatan 1 perkara dan penganiayaan atau kekerasan 1 perkara.
” Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini berjumlah 158,98 gram dan 3 butir jenis MDMA berjumlah 1,15 gram, ” kata Kajari Pulpis Adief Swandaru SH MH
Kajari menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar para Jaksa selalu eksekutor sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.
” Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, ” pungkasnya
Kajari mengajak sekaligus menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika sehingga dapat ditekan dengan maksimal.












