Kalimantan Tengah

Udara Palangka Raya Masuk Level Berbahaya, Kadisdik Kalteng Justru Tahan PJJ: Alasan MBG Hingga Anak ke Kafe

266
×

Udara Palangka Raya Masuk Level Berbahaya, Kadisdik Kalteng Justru Tahan PJJ: Alasan MBG Hingga Anak ke Kafe

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Udara Palangka Raya Masuk Level Berbahaya, Kadisdik Kalteng Justru Tahan PJJ Alasan MBG hingga Anak ke Kafe.

PALANGKA RAYA – Kekhawatiran wali murid tingkat SMA dan SMK di Kota Palangka Raya terhadap kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian meningkat.

Pasalnya, ketika kualitas udara disebut telah berada pada level berbahaya bagi kesehatan, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) belum juga diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Padahal, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.

Penyesuaian tersebut tetap harus menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Kondisi ini menjadi sorotan karena kabut asap di Palangka Raya semakin pekat seiring meningkatnya karhutla. Wali murid pun mempertanyakan alasan pemerintah belum mengambil langkah PJJ sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik.

Alih-alih menerapkan PJJ, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, justru meminta kepala sekolah mempertimbangkan berbagai dampak apabila kegiatan belajar mengajar diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran dari rumah.

Hal tersebut disampaikan Reza dalam pertemuan melalui Zoom bersama sejumlah kepala sekolah.

Menurut Reza, penghentian aktivitas sekolah secara otomatis akan berdampak terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk operasional dapur penyedia makanan.

“Kita mengerti Bapak Ibu ya, Bapak Ibu saya harap punya kebijaksanaan juga. Dapur MBG mati Bu, kantin-kantin mati,” ujar Reza.

Tak hanya persoalan MBG dan kantin sekolah, Reza juga menyoroti aktivitas siswa apabila dipulangkan ke rumah.

Ia khawatir sebagian siswa justru memilih berkumpul di luar rumah, termasuk pergi ke kafe, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Belum lagi dampak ketika anak-anak dipulangkan. Mereka yang harusnya di rumah, mereka ke kafe-kafe. Buat keributan, buat masalah. Nanti kita yang pusing,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah kekhawatiran orang tua mengenai keselamatan anak saat harus tetap menjalani pembelajaran tatap muka di tengah kualitas udara yang memburuk.

Sebab, substansi SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah justru menempatkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan bentuk layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.

Dengan demikian, persoalan yang kini muncul bukan semata apakah sekolah diliburkan atau tidak, tetapi bagaimana pemerintah memastikan hak pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Masuk Pukul 08.00, Jam Pelajaran Dipangkas

Sebagai langkah sementara, Reza menyampaikan rencana perubahan jam belajar bagi siswa SMA dan SMK di tengah kondisi kabut asap.

Ia meminta kepala sekolah mengatur agar siswa masuk pada pukul 08.00 WIB. Durasi pembelajaran juga akan dipersingkat dengan pengaturan sekitar 30 menit untuk setiap jam pelajaran.

“Mohon nanti ini saya akan buatkan SE. Masuknya jam 8 untuk adik-adik. Nanti pulangnya mungkin karena kita sudah setting di 30 menit setiap jam pelajaran,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena pemangkasan durasi pembelajaran belum menjawab persoalan utama yang dikeluhkan wali murid, yakni paparan asap terhadap siswa selama perjalanan dan ketika berada di lingkungan sekolah.

Wali murid mempertanyakan apakah perubahan jam masuk dan pemangkasan durasi belajar sudah cukup untuk mengurangi risiko kesehatan siswa, khususnya ketika kualitas udara sedang berada pada kondisi tidak sehat hingga berbahaya.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memberikan kepastian mengenai indikator yang digunakan untuk menentukan kapan pembelajaran tatap muka harus dihentikan dan kapan PJJ diberlakukan.

Sebab, jika kualitas udara menjadi dasar pengambilan kebijakan, maka keputusan semestinya memiliki parameter yang jelas, terukur, dan dapat dipahami oleh orang tua maupun satuan pendidikan.

Kekhawatiran wali murid pun semakin menguat: apakah keselamatan dan kesehatan siswa benar-benar menjadi prioritas utama, atau justru pertimbangan operasional MBG, kantin, dan aktivitas siswa di luar sekolah menjadi alasan untuk mempertahankan pembelajaran tatap muka?. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *