Uncategorized

Maling di Palangka Raya Kuras Perabotan Rumah Korbannya, Lukisan Yesus Turut Digasak

304
×

Maling di Palangka Raya Kuras Perabotan Rumah Korbannya, Lukisan Yesus Turut Digasak

Sebarkan artikel ini
Maling di Palangka Raya Kuras Perabotan Rumah Korbannya, Lukisan Yesus Turut Digasak.

PALANGKA RAYA – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial RG, di Palangka Raya, bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak,RG meskipun beraksi sendiri. Pria berusia 30 tahun ini dapat menyulap sebuah rumah warga jadi kosong tak bersisa.

Bukan hanya barang elektronik, satu unit sepeda motor, bahkan lukisan Yesus turut digasaknya.

Uniknya, aksinya tersebut dilakukan oleh RG pada siang bolong.

Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Jumat (14/8) siang.

Polisi kini berhasil mengamankan sebagian barang hasil curian sekaligus meringkus seorang terduga pelaku.

Peristiwa tersebut diketahui korban, Yudi Mizael, saat pulang dari tempat kerja di luar kota, korban mendapati gembok pagar rumah dalam kondisi rusak dan pintu samping terbuka.

Begitu masuk, kondisi rumah sudah berantakan.

Sejumlah perabot dan barang elektronik yang sebelumnya berada di dalam rumah pun telah menghilang.

Adapun barang yang dicuri yakni, dua lemari pakaian, sofa, TV Changhong 32 inci, dua kasur ukuran, lemari bufet, tiga lukisan, dispenser, kipas angin serta sepeda motor Honda KH 2575 JG.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir Rp. 23 Juta.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

RG diamankan pada Kamis (27/8/2026) di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut, yakni satu sofa, satu kasur ukuran 180×200, satu lemari bufet, tiga lukisan, satu dispenser Miyako dan satu kipas angin.

Sementara TV 32 inci, kasur ukuran 120×200 serta sepeda motor bernomor polisi KH 2575 JG masih dalam pencarian.

RG kini menjalani proses pemeriksaan dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” pungkas Kompol Eka Palti.

(Ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *