PALANGKA RAYA – Dugaan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perusahaan perkebunan kini mulai diarahkan untuk ditelusuri hingga ke status penguasaan lahannya.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah menyatakan siap mencocokkan data titik api dengan koordinat hak guna usaha (HGU) yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Langkah itu mencuat setelah Aliansi Pemuda Melawan Korporasi kembali mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Kedatangan massa yang sempat melakukan aksi sehari sebelumnya, akhirnya berujung audiensi hingga malam hari bersama Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyerahkan sejumlah data yang mereka miliki. Termasuk dugaan titik karhutla di wilayah kawasan perusahaan.
Mereka minta BPN ikut membantu menelusuri apakah lokasi-lokasi yang disoroti benar berada dalam kawasan HGU perusahaan atau justru berada di luar batas konsesi.
Fitriyani mengatakan, BPN telah membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penelusuran tersebut.
Peran BPN berada pada penyediaan data pertanahan dan data spasial mengenai kepemilikan maupun penguasaan tanah yang nantinya dapat dicocokkan dengan titik-titik kebakaran.
“Kita sudah berkoneksi dengan aparat penegak hukum, karena dalam hal ini kita berada di depan tim untuk memberikan data tentang kepemilikan tanah-tanah. Data-data spasial ini akan di-overlay-kan dengan data-data yang ada titik-titik api atau hotspot-nya,” kata Fitriyani.
Namun ia menegaskan, pencocokan data tersebut tidak serta-merta dapat menyimpulkan adanya keterkaitan perusahaan dengan kebakaran. BPN sendiri tidak memiliki data hotspot.
Data titik panas berada di instansi terkait dan hasilnya nanti tetap harus melalui penyelidikan oleh aparat berwenang.
Menurut Fitriyani, BPN memang mempunyai koordinat spasial kawasan HGU. Tapi tanpa mengetahui titik pasti lokasi kebakaran, pihaknya belum dapat memastikan apakah api benar berada di dalam atau luar kawasan yang memiliki hak guna usaha.
Karena itu, setiap indikasi harus dilanjutkan dengan survei lapangan dan kajian lebih lanjut.
“Ini masih indikasi kan, indikasi kan harus ada di survei, terus ya dikaji. Setelah disurvei dikaji, oh ini memang api, memang di tengah pembakaran, apakah ini memang ada di dalam HGU atau di luar,” jelasnya.
Persoalan lain yang turut dibawa Aliansi Pemuda Melawan Korporasi adalah dugaan adanya perusahaan kelapa sawit yang telah menjalankan kegiatan usaha, tapi disebut belum memiliki HGU.
Juru bicara aksi Andri Mulyanto mengatakan hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan besar yang ingin mereka dapatkan jawabannya dari BPN Kalteng.
“Perlu kami sampaikan juga ada perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki HGU. Nah, itulah yang kemudian menjadi pertanyaan kami. Bagaimana kemudian perusahaan tersebut bisa beroperasi?” tegas Andri.
Menanggapi persoalan itu, Fitriyani menyebut status suatu bidang tanah harus dilihat berdasarkan data administrasi pertanahan. Jika tanah belum memiliki sertifikat atau belum terdaftar di BPN, pihaknya tidak dapat langsung memastikan siapa pemilik maupun pihak yang menguasai lahan tersebut.
Untuk penelusuran bidang tanah yang belum tercatat, informasi dari pemerintah desa dapat menjadi salah satu sumber pendukung.
Sementara soal kemungkinan sanksi hingga pencabutan HGU apabila nantinya ditemukan keterkaitan perusahaan dengan karhutla, Fitriyani meminta seluruh data dan status tanah dipastikan terlebih dahulu. Ia menyebut kelengkapan administrasi pertanahan masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.
Salah satunya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dengan data tanah yang semakin lengkap, penelusuran lokasi kebakaran dan status penguasaan lahan diharapkan tidak lagi menjadi teka-teki di tengah asap yang terus menyelimuti Kalteng. (ter/ens)






