KUALA KURUN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 59 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2027 bukan sekadar soal siapa yang terpilih. Kualitas dan rekam jejak calon kades menjadi perhatian serius DPRD Gumas. Terutama terkait potensi penyalahgunaan narkoba.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Gumas Yulius Agau dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin (14/9/2026). Menurut Yulius, tahap pencalonan merupakan fase krusial karena dari proses inilah masyarakat akan menentukan sosok yang nantinya memimpin pemerintahan desa.
“Di tahap inilah kita menentukan pemimpin desa ke depan. Oleh karena itu, persyaratan calon harus benar-benar diperhatikan. Secara umum kita mengetahui syarat seperti SKCK, keterangan kesehatan, dan bebas narkoba. Namun terkait persyaratan bebas narkoba ini, saya ingin menekankan secara khusus,” kata Yulius.
Dia menilai persyaratan bebas narkoba tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Apalagi Gumas berada di jalur rawan peredaran narkoba sehingga proses seleksi calon kepala desa harus dilakukan serius dan transparan.
“Jika tidak hati-hati, calon-calon yang berkualitas justru tersisih. Sementara yang lolos tidak memenuhi syarat. Kita tidak ingin nanti kepala desa atau ketua BPD dalam keadaan mabuk saat memimpin rapat,” tegasnya.
Untuk mencegah celah proses pemeriksaan, Yulius mengusulkan agar tes narkoba terhadap calon kepala desa dilakukan secara terpusat dan diawasi pihak berwenang. Menurutnya, pemeriksaan jangan sepenuhnya diserahkan kepada calon masing-masing. Hal tersebut penting untuk memastikan sampel yang diperiksa benar-benar berasal dari calon yang bersangkutan. “Kita khawatir ada penggantian sampel seperti yang pernah terjadi di lingkungan pegawai dulu,” ujarnya.
Yulius mendorong agar biaya pemeriksaan narkoba dipertimbangkan masuk dalam anggaran pilkades. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan seragam dan terkoordinasi. “Jika perlu, biaya tes narkoba dimasukkan dalam anggaran pilkades, meskipun secara prinsip calon yang bersangkutan juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain persoalan persyaratan calon, Yulius menilai sosialisasi aturan pilkades harus diperluas ke masyarakat. Karena Permendagri sebagai aturan teknis pelaksanaan pilkades belum terbit. Sementara peraturan daerah terkait juga masih dalam penyusunan.
Dia mengingatkan, terdapat ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 yang perlu dipahami sejak awal. Termasuk bagi pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Menurutnya, calon dari pegawai negeri harus menentukan pilihan statusnya dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai sekaligus kepala desa. (nya/ens)








