Utama

Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

360
×

Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN ASPIRASI : Aksi massa mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Massa mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks atau mantan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sekaligus meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.

Aksi yang berlangsung siang itu diikuti puluhan peserta dan diterima oleh Kasipidum Kejati Kalteng Dodik Mahendra. Mereka menyampaikan orasi sambil membawa spanduk berisi seruan “Adili dan Tangkap” agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Massa juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Kejati Kalteng.

Ketua PPN, Fiteli Waruwu, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum. Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat diteruskan Kejati Kalteng kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara dimaksud.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh menjadi pelanggar hukum. Organisasi itu meminta dugaan keterlibatan mantan pejabat Jampidsus diusut secara tuntas tanpa memandang latar belakang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Massa mendasarkan tuntutannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, KUHP, serta prinsip penegakan hukum yang bebas intervensi dan transparan.

Selain meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka, PPN juga mendesak penyelidikan dan penyidikan dipercepat, membuka akses informasi kepada publik, melibatkan pengawasan independen, menelusuri kembali perkara-perkara yang pernah ditangani pihak terkait saat menjabat, hingga memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Ia menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat dalam mengawal penanganan perkara ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Karena itu, seluruh aspirasi maupun harapan yang disampaikan teman-teman hari ini akan kami teruskan kepada Kejaksaan Agung agar menjadi perhatian,” ucapnya kepada awak media usai aksi.

Hendri menambahkan, saat ini proses penanganan perkara telah ditangani oleh tim yang dibentuk Jaksa Agung. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak memberikan ruang kepada tim tersebut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap, perwakilan PPN menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kejati Kalteng untuk diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Hingga aksi berakhir, tidak ada gangguan selama jalannya penyampaian aspirasi. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *