DPRD Palangka Raya

Sarankan Skema Retribusi Parkir Dikaji Jadi 40:60

70
×

Sarankan Skema Retribusi Parkir Dikaji Jadi 40:60

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah saat diwawancarai awak media, Rabu (1/7/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarramah menyarankan Pemerintah Kota Palangka Raya mengkaji ulang skema pembagian hasil retribusi parkir tepi jalan umum dari 20 persen untuk pemerintah dan 80 persen untuk pengelola menjadi 40 persen untuk pemerintah dan 60 persen untuk pengelola. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Usulan tersebut disampaikan setelah Komisi I melakukan studi banding ke Sidoarjo dan Surabaya. Berdasarkan hasil kunjungan itu, sejumlah daerah dinilai berhasil menerapkan skema pembagian hasil 40:60 sehingga kontribusi retribusi parkir terhadap pendapatan daerah lebih optimal.

Mukarramah menjelaskan, target penerimaan retribusi parkir Kota Palangka Raya tahun ini mencapai Rp 5 miliar. Dengan komposisi pembagian hasil yang berlaku saat ini, target tersebut menunjukkan potensi pendapatan parkir secara keseluruhan sekitar Rp 25 miliar, di mana pemerintah kota hanya menerima sekitar Rp 5 miliar atau 20 persen, sementara sekitar Rp 20 miliar menjadi bagian pengelola parkir.

“Karena itu kami menyarankan agar dilakukan kajian ulang untuk meningkatkan pembagian hasil menjadi 40 persen bagi pemerintah kota dan 60 persen bagi pengelola, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Mukarramah, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan, termasuk dari sektor pajak dan retribusi.

Meski demikian, Mukarramah menilai perubahan skema tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif. Selain memastikan tidak bertentangan dengan regulasi, pemerintah juga harus memperhatikan kesiapan dan masukan dari para pengelola parkir yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Selain perubahan komposisi bagi hasil, Komisi I juga mendorong penerapan pembayaran retribusi parkir secara digital melalui QRIS. Sistem pembayaran non-tunai dinilai dapat meningkatkan transparansi, mengurangi potensi kebocoran penerimaan, serta memudahkan pengawasan terhadap pendapatan parkir yang masuk ke kas daerah. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *