Utama

Polresta Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

424
×

Polresta Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN NARKOBA : Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Mapolresta Palangka Raya, Senin (8/6/2026). Sebanyak 36,47 gram sabu dan 82 butir ekstasi dari lima perkara dimusnahkan saat itu. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali ditunjukkan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan puluhan gram narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara dalam beberapa waktu terakhir, Senin (8/6/2026).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di ruang Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kegiatan itu melibatkan sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, mulai dari kejaksaan, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum tersangka hingga petugas rumah tahanan.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram yang berasal dari lima perkara berbeda. Kemudian ekstasi dengan berat total 27,06 gram atau setara 82 butir yang disita dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS dan FA,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, kemarin.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kota Palangka Raya. Karena itu, kepolisian terus meningkatkan langkah-langkah penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Proses pemusnahan dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan sesuai aturan perundang-undangan. Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan dari pengadilan, pengecekan kandungan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan hingga penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tidak hanya memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan, tetapi juga menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Palangka Raya yang aman dan bebas narkoba.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Yonika. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *