PALANGKA RAYA – Ada tujuh laporan gratifikasi tahun 2025 tercatat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Temuan itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pembukaan bimbingan teknis calon percontohan kabupaten kota antikorupsi tahun 2026 di Aula Hapakat Jaya, Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). Sayangnya, KPK tak merinci tujuh laporan gratifikasi tersebut.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariyawan mengatakan, masyarakat dapat memantau berbagai indikator integritas pemerintah daerah melalui platform JAGA.id, termasuk jumlah pelaporan gratifikasi yang disampaikan aparatur pemerintah.
“Di situ juga bisa melihat pelaporan gratifikasi. Bisa dilihat tahun 2024 berapa, tahun 2025 berapa, dan tahun 2026 berapa. Dari situ masyarakat bisa mengetahui trennya seperti apa,” kata Kunto saat konferensi pers di Palangka Raya, kemarin.
Selain data gratifikasi, Kunto menyebutkan, masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), capaian monitoring, controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), hingga hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
Menurut dia, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kota Palangka Raya telah mencapai 100 persen. Namun sekitar 30 persen laporan masih memerlukan penyempurnaan administrasi, seperti kelengkapan surat kuasa maupun dokumen pendukung lainnya. “Di Kota Palangka Raya ini 100 persen sudah melaporkan harta kekayaannya. Hanya saja ada sekitar 30 persen yang laporan harta kekayaannya belum lengkap,” ujarnya.
Dari hasil SPI, KPK juga mencatat sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat. Yakni pengelolaan sumber daya manusia, perdagangan pengaruh, dan sosialisasi antikorupsi.
Kunto menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengawasan. Dengan adanya akses terhadap data pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat ikut mengontrol perilaku dan gaya hidup aparatur pemerintah.
Ia mencontohkan, apabila masyarakat mengetahui adanya pejabat yang menerima hadiah atau parsel tetapi tidak terlihat dalam pelaporan gratifikasi, maka informasi tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia untuk ditindaklanjuti. “Ini menjadi bagian dari kontrol terhadap gaya hidup para pejabat dan pelaksana pemerintahan yang ada di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
KPK berharap keterbukaan informasi melalui JAGA.id dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (ifa/ens)












