Curanmor Masih Mendominasi di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran polres berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 2026. Dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026), Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi para pejabat utama membeberkan hasil penanganan kasus 3C yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng.
Berdasarkan data rekapitulasi, tercatat 283 laporan polisi terkait kasus 3C yang ditangani. Rinciannya terdiri dari 178 kasus curat, 12 kasus curas, dan 93 kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, aparat berhasil mengungkap 118 kasus, yakni 84 kasus curat, enam kasus curas, dan 28 kasus curanmor. Sebanyak 227 tersangka juga telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Kasus terbanyak ditangani Polres Kotawaringin Timur dengan 72 kasus, disusul Polresta Palangka Raya sebanyak 69 kasus dan Polres Kotawaringin Barat sebanyak 34 kasus. Sementara Polres Seruyan menangani 28 kasus, Polres Kapuas 16 kasus, Polres Barito Timur 13 kasus, serta sejumlah polres lainnya dengan jumlah kasus yang bervariasi.
Kapolda menjelaskan, Ditreskrimum Polda Kalteng sendiri menangani tujuh kasus curat yang seluruhnya berkaitan dengan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perusahaan. “Dari tujuh laporan tersebut, empat perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa empat truk, lima mobil pikap, sekitar 50 ton TBS, serta alat panen seperti tojok dan egrek” ungkap Kapolda.
Sementara itu, Polresta Palangka Raya menjadi salah satu wilayah dengan penanganan kasus tertinggi. Dari total 69 laporan polisi, sebanyak 20 kasus merupakan curat, tiga kasus curas, dan 46 kasus curanmor. “Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari mencongkel bangunan menggunakan linggis, mengancam korban dengan senjata tajam, memecahkan kaca mobil, hingga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T,” jelas Iwan.
Dari pengungkapan kasus di Palangka Raya, polisi mengamankan sedikitnya 16 tersangka, terdiri dari delapan pelaku curat, empat pelaku curas, dan empat pelaku curanmor. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis celurit, sejumlah perangkat elektronik, uang tunai, helm, pakaian pelaku, hingga rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat pembuktian.
Secara umum, modus operandi yang paling menonjol sepanjang tahun ini adalah pencurian TBS di perkebunan sawit, pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil, aksi curas yang diduga terkait kebutuhan bermain judi online, serta pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Polisi juga menemukan indikasi sebagian hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Total kerugian material sendiri, untuk tindak pidana curat sebesar Rp90.000.000, curas sebesar Rp435.000.000, sedangkan untuk curanmor sebesar Rp1.600.000.000. Kemudian, untuk pasal yang disangkakan menggunakan KUHP baru.
“Untuk pasal yang disangkakan, saat ini kita sudah menerapkan KUHP baru. Untuk pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 477 KUHP Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta. Untuk curas, yaitu diterapkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukumnya adalah 9 tahun, denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. Untuk curanmor, diterapkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta,” tutur Iwan.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV di lokasi penyimpanan kendaraan dan barang berharga, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana 3C. “Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menekan angka kriminalitas di Kalimantan Tengah,” pungkas Kapolda. (ter)












