PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik 15 meter type NYY ukuran 1X300 mm milik PT Naga Buana Aneka Piranti Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir yang terjadi pada Desember 2025 dengan kerugian material mencapai Rp.552.000.000 dan mengamankan tujuh tersangka, yakni Dawe, S, J, A, D, A dan I.
Empat orang tersangka diamankan di Kabupaten Katingan dan tiga orang lainnya di amankan di Kabupaten Pulang Pisau.
Perkara tersebut sempat masuk Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Namun, seluruh gugatan dan keberatan pemohon ditolak sehingga proses penyidikan berlanjut untuk mengungkap agar perkara ini secara terang benderang.
” Kenapa perkara ini baru kita lakukan rilis, karena ada beberapa rangkaian. Kalau dilihat dari kejadian lokasinya di PT Naga Buana Anekapiranti ini terjadi pada bulan Desember 2025, dan bulan Pebruari baru dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir sehingga terbit laporan polisi (LP) dan bulan Maret semua tersangka telah diamankan, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu dan Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap di Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026).
Dijelaskan Kapolres, bahwa pada perkara tindak pidana pencurian kabel listrik di PT Naga Buana Anekapiranti ini sempat masuk gugatan praperadilan. Tetapi seluruh gugatan dan keberatan dari pemohon ditolak oleh pengadilan.
” Jadi waktu itu saya sampaikan ke Kasatreskrim selaku pembina fungsi supaya pres rilis dilakukan bersamaan dengan hasil gugatan praperadilan tersebut. Nah, Kami Polri disini, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam hal bekerja melaksanakan tugas sebagai penegak hukum sesuai prosedur, profesional dan akuntabel sehingga dari beberapa gugatan yang masuk tersebut, dapat kami sampaikan bahwasanya dari pemohon seluruh gugatan dan keberatannya ditolak.
” Artinya, kita dalam melaksanakan rangkaian sudah sesuai SOP, prosedur dan aturan serta juga sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru, ” tegas Kapolres AKBP Iqbal Sengaji
Sementara Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap menyampaikan bahwa perkara tindak pidana pencurian ini berawal dari DW yang diketahui sebagai pekerjaan keamanan (Satpam) di PT Naga Buana Anekapiranti bertemu S, J dan A, D, A dan I menyampaikan niatnya untuk mengambil kabel di PT Naga Buana Anekapiranti dan mereka semuanya setuju dengan rencana tersebut. Kemudian mereka mengambilnya kabel listrik tersebut menggunakan perahu alkon dan menjualnya ke salah satu penadah yang ada di Banjarmasin.
Ia menjelaskan, modus operandi saudara DW yang dipekerjakan sebagai penjaga malam tersebut juga berperan mengamati dan melihat situasi lingkungan perusahaan, kapan akan melaksanakan pencurian dan mengambil barang serta bagaimana caranya memasuki lokasi tersebut.
” Setelah berhasil melakukan pencurian barang tersebut diangkut menggunakan alkon ke titik yang sudah ditentukan kemudian menjualnya ke salah satu penadah di Banjarmasin. Barang bukti yang diamankan, alkon beserta mesin, senjata tajam, gergaji dan kulit kabel serta handphone yang berisikan hasil percakapan terkait rencana pencurian tersebut, ” tandasnya
Ia menjelaskan bahwa kerugian materi yang disampaikan oleh PT Naga Buana Anekapiranti tersebut Rp. 552.000.000 dengan dasar dari nota pembeli kabel listrik type NYY ukuran 1X300 mm panjang 15 meter.
” Mengingat kerugian materi yang sangat besar, penanganan perkara ini tidak berhenti disini. Meski sempat mengalami kendala-kendala terkait praperadilan dan setelah praperadilan di putuskan oleh Pengadilan bahwa penyidikan dan penanganan perkara sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang ditetapkan undang-undang, kami tidak berdiam diri untuk mengungkap siapa penadahnya, baik penadah pertama sampai penadah berikutnya yang ada diluar pulau Kalimantan, ” tegas AKP Rizky Hidayah Harahap
AKP Rizky Hidayah Harahap menjelaskan akibat perbuatannya ke tujuh tersangka akan dikenakan pasal 447 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum terjadi pada TKP. Ung












