Hukum KriminalUtama

Prof YL Kembali Diperiksa, Jalani BAP Lanjutan

248
×

Prof YL Kembali Diperiksa, Jalani BAP Lanjutan

Sebarkan artikel ini
PENUHI PANGGILAN : Prof YL didampingi kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pascasarjana UPR, Senin (4/5/2026). FOTO RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) kembali bergulir. Mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof YL, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sebagai tersangka, Senin (4/5/2026).

Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang magrib. Prof YL hadir didampingi kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, dan disebut mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan secara kooperatif.

Kuasa hukum Prof YL mengungkapkan, kliennya menjawab puluhan pertanyaan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Materi yang didalami meliputi mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan uang persediaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. “Klien kami menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka. Fokusnya pada prosedur pengelolaan keuangan dan alur pencairan anggaran,” ucapnya.

Sebelumnya, agenda pemeriksaan sempat tertunda beberapa hari lantaran kondisi kesehatan Prof YL. Namun setelah menjalani perawatan, yang bersangkutan dinyatakan cukup bugar untuk kembali mengikuti proses penyidikan.

Hingga siang hari, pemeriksaan masih berlangsung dengan jeda istirahat. Penyidik Kejari Palangka Raya terus mendalami perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,4 miliar itu.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara tidak bersifat tunggal. Ia menyebut, kewenangan tersebut terbagi sesuai peran masing-masing pejabat, sehingga tidak bisa serta-merta dibebankan kepada satu pihak.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019, lanjutnya, kewenangan verifikasi dan pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan proses pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Selain itu, pihaknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan kesalahan administratif dan pidana.

“Jika terdapat dugaan penyimpangan, harus dilihat secara objektif sesuai rantai kewenangan, tidak serta-merta dibebankan kepada klien kami,” tegasnya.

Sebagai bentuk iktikad baik, Prof YL melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan berupa dua rumah pribadi senilai sekitar Rp3 miliar kepada Kejari Palangka Raya. Jaminan tersebut diajukan untuk memastikan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sembari menegaskan keyakinan bahwa perkara ini lebih mengarah pada persoalan administratif yang masih akan diuji dalam penyidikan.

“Ini menunjukkan komitmen bahwa klien kami tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkap kuasa hukum Prof YL. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *