PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi belum dapat diberlakukan di seluruh SPBU.
Informasi ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Instagram milik DPKUKMP, yakni DPKUKMP Kota Palangka Raya @dpkukmp_kotapalangkaraya.
“Penerapan kebijakan terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi belum dapat diberlakukan di seluruh SPBU Kota Palangka Raya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi dan mempertimbangkan kondisi terkini.
“Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi serta mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, demi memastikan kebijakan dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran,” jelasnya.
Meski kebijakan belum diterapkan, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM.
“Kami akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan distribusi BBM di seluruh SPBU Kota Palangka Raya guna menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi di masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam penggunaan BBM,” tutupnya.
Dengan penyampaian melalui media sosial resmi ini, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. (ifa/)












