KASONGAN – Polres Katingan menggelar siaran pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi di Kota Palangka Raya.
Siaran pers tersebut dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasat Reskrim Iptu Gusti M Rifa Adabi serta Kasi Humas Iptu Moh Mastur di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin sore (4/5/2026).
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Wakapolres menyampaikan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Selasa (28/4/2026). Tersangka berinisial MT (34). Sedangkan korban adalah MI (45).
“Peristiwa bermula saat tersangka berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain, yang tidak berkaitan dengan korban dalam perkara ini, sehingga memicu emosi tersangka,” jelas Wahyu.
Setelah itu, lanjut wakapolres, tersangka meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat perselisihan dengan MI yang berujung pada terjadinya pembacokan. Tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban.
“Usai kejadian, tersangka melarikan diri dari lokasi. Sementara korban mendapat pertolongan warga dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan penyelidikan, Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Palangka Raya beserta barang bukti berupa satu bilah parang,” ujar wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Polres Katingan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga situasi kamtibmas, dan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. (ndi/ens)












