Hukum KriminalUtama

Pencuri Sepeda Motor Dinas Ditangkap di Batulicin

300
×

Pencuri Sepeda Motor Dinas Ditangkap di Batulicin

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS : Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Hartono saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/5/2026). UNG/RADAR KALTENG

Polres Pulpis Ungkap Dua Kasus Curanmor

PULANG PISAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya dan di Kelurahan Pulang Pisau. Satu diantaranya adalah kendaraan dinas berupa sepeda motor Honda Astrea Legenda KH 2298 JY pelat merah milik Pemkab Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu mengatakan, tindak pidana pencurian sepeda motor yang pertama terjadi Senin 23 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban bernama Sofyan di Jalan Trans Kalimantan Km 60, Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya.

Menurut wakapolres, setelah menerima laporan dari korban, Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan.

Pada Selasa 30 Maret 2026 sekitar pukul 10 WITA, Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku berinisial P di Gang Teluk Bayur, Jalan Putri Juleha, Batulicin, Kalimantan Selatan, beserta satu sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Iptu Hartono saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin sore (4/5/2026).

Ia menjelaskan, modus operandi bermula saat pelaku membeli paket data ke Jabiren. Namun pelaku tidak memiliki alat transportasi sehingga muncul niat mencuri sepeda motor.

“Karena sebelumnya pelaku mengetahui jika korban pernah meminjamkan sepeda motor kepada Abdul Hamid, dan pelaku mengetahui tempat menaruh kunci kontak sepeda motor tersebut, ” ujarnya

Saat sampai di rumah korban, kata wakapolres, pelaku melihat sepeda motor terparkir dan rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dan mengambil kunci kontak lalu membawa sepeda motor ke Jabiren dan pergi ke Batulicin.

Selanjutnya, kata wakapolres, kasus pencurian sepeda motor kedua terjadi di Jalan Hantasan Raya Nomor 17, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir poada Rabu 8 April 2026.

Setelah menerima laporan, menurut wakapolres, Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pada Jumat 10 April 2026, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial A di Jalan Darung Bewan, Pulang Pisau.

Wakapolres menjelaskan, modus operandi kasus ini bermula saat pelaku bersama teman-temannya minum alkohol di Taman Laut Pulang Pisau.

Saat itu, kata wakapolres, pelaku berangkat dari rumah ke Taman Laut diantar ayahnya. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. “Saat melintas di Jalan Hantasan Raya, pelaku melihat sepeda motor terparkir di rumah korban, kemudian pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor ke tempat pengepul atau pembeli rongsokan yang berada di Jalan Tinggang Meteng Pulang Pisau untuk menjualnya, ” ujarnya.

“Setelah memanggil dan mengetuk-ngetuk pintu tidak ada jawaban, lalu pelaku pergi dengan mendorong sepeda motor ke arah pasar harian. Namun tidak jauh dari tempat tersebut, pelaku membuang sepeda motor ke dalam selokan,” pungkasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *