Tapi Belum Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka
PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2023-2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melebar. Setelah sebelumnya mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya yang menjadi sasaran penelusuran aparat penegak hukum. Tidak menutup kemungkinan, KPU di daerah lain di Kalteng pun bisa bisa menjadi sasaran penggeledahan, jika pihak berwenenag menemukan ada dugaa penyimpangan penggunaan dana pemilu.
Pada Selasa (28/4/3026) lalu, Kantor KPU Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang digeledah tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Sejumlah petugas terlihat masuk sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Mereka tampak membawa boks-boks atau kotak penyimpanan yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti dari dalam ruangan kantor penyelenggara pemilu tersebut.
Penggeledahan berlangsung saat komisioner KPU tidak berada di tempat. Aktivitas di dalam kantor tetap berjalan, namun hanya dihadiri oleh pihak sekretariat. Petugas kejaksaan terlihat hilir mudik memasuki sejumlah ruangan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Kasintel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, langkah itu berkaitan dengan penanganan perkara yang memiliki kemiripan dengan kasus di Kotim. “Benar, penggeledahan. Hampir sama seperti di Kotim,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pemeriksaan memerlukan waktu karena banyak aspek yang harus diteliti secara mendalam. Termasuk penggunaan dana hibah sekitar Rp 20 miliar dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi awak media.
Hingga kini, kejaksaan belum merinci barang bukti yang diamankan maupun pihak yang akan dimintai keterangan. Namun penggeledahan ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat mengusut dugaan penyimpangan dana hibah pilkada.
Sebelumnya, kasus serupa di Kotim juga masih berjalan. Penyidik terus berkoordinasi bersama auditor untuk menghitung potensi kerugian negara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Pokoknya tunggu saja nanti, kami akan lakukan sampai tuntas. Saat ini memang belum ada tersangka, tetapi kami terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Termasuk keterangan para pihak,” kata Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotim menerima dana hibah Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sedikitnya delapan saksi telah diperiksa, mulai dari unsur sekretariat daerah, DPRD, BPKAD, Kesbangpol, sekretariat dewan, hingga penyedia pihak ketiga atau vendor. Bahkan beberapa saksi telah diperiksa lebih dari satu kali seiring peningkatan status penanganan perkara.
Pada tanggal 12 dan 13 Januari 2026 lalu, Kejati Kalteng juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting hasil penggeledahan di beberapa kantor dan lokasi di Kotim. (ter/ens)












