Pulang Pisau

Satresnakoba Polres Pulpis Berhasil Amankan 47,88 Gram Sabu

545
×

Satresnakoba Polres Pulpis Berhasil Amankan 47,88 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Hartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Senin (4/5/2026). Foto: Ung

PULANG PISAU- Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada periode Januari hingga April 2026 berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 47,88 Gram.

Hal itu terungkap pada saat menggelar konferensi pers perkara tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilaksanakan di Polres Pulang Pisau, Senin (4/5/2026).

” Dalam kurun waktu bulan Januari hingga April 2026, Satnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana narkotika di 5 TKP dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 47,88 Gram, ” kata Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Hartono.

Wakapolres me jelaskan untuk TKP pertama di Kecamatan Kahayan Hilir, yakni di Desa Anjir Pulang Pisau terdapat 2 perkara.

Kemudian di Kecamatan Maliku terdapat 2 TKP, yakni di Desa Maliku Baru dan Kanamit, di Kecamatan Kahayan Kuala terdapat 1 perkara, yakni di Bahaur Tengah, kemudian di Kecamatan Kahayan Tengah terdapat 2 TKP, yakni Desa Bukit Liti dan Desa Pahawa dan di Kecamatan Banama Tingang terdapat 3 perkara di Desa Ramang, Desa Hanua dan Tangkahen.

“ Dari 10 TKP, Satresnakoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 10 pelaku dengan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47,88 gram, “ kata Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kata Wakapolres melalui pesan singkat Whatshap.

Dimana, jelas Wakapolres sistem transaksi peta atau mapping berpindah tempat dengan tujuan untuk menghindari pertemuan langsung antara bandar, kurir dan pembeli.

” Setelah ada kesepakatan transaksi, kemudian kurir akan mengirimkan foto lokasi tempat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, seperti di tiang listrik, dibawah batu atau di pohon. Jika pembeli sudah menerima barang tersebut , kemudian baru dilakukan pembayaran melalui transfer aplikasi perbankan, ” jelasnya

Wakapolres menambahkan, dengan pengungkapan perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47,88 gram, Polres Pulang Pisau berhasil menyelamatkan 470 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

” Tentunya kita sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas bersama-sama, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba, ” pungkasnya

Ia menambahkan bahwa dari 10 perkara tersebut, 5 perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan 5 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, 4 sudah dikirim berkasnya ke pihak kejaksaan dan 1 lagi masih dalam sidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *