Hukum KriminalUtama

Satreskrim Polres Pulang Pisau Berhasil Ungkap Dua Perkara Curanmor

436
×

Satreskrim Polres Pulang Pisau Berhasil Ungkap Dua Perkara Curanmor

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Hartono saat melakukan kegiatan konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/5/2026). Foto: Ung

PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di dua TKP, yakni di Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya dan di Kelurahan Pulang Pisau, satu diantaranya sepeda motor Honda Astrea Legenda KH 2298 JY berplat merah milik Pemkab Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu mengatakan bahwa tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang pertama terjadi Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban bernama Sofyan di Jalan Trans Kalimantan Km 60 Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya.

Dijelaskan Wakapolres, setelah menerima laporan dari korban, Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Kemudian pada Selasa 30 Maret 2026 sekitar pukul 10 WITA, Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku berinisial P di Jalan Putri Juleha Gang Teluk Bayur Kabupaten Batu Licin Kalimantan Selatan beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor

” Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Hartono saat melakukan kegiatan konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (4/5/2026)

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku bermula pada saat akan membeli paket data ke Jabiren, namun pelaku tidak memiliki alat transportasi sehingga muncul niat untuk mencuri sepeda motor milik korban bernama Sofyan.

Karena lanjut Wakapolres, sebelumnya pelaku mengetahui jika korban pernah meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Abdul Hamid, dan pelaku mengetahui tempat menaruh kunci kontak sepeda motor tersebut.

“ Saat pelaku sampai dirumah korban melihat sepeda motor terparkir dan rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk kedalam dan mengambil kunci kontak lalu membawa sepeda motor ke Jabiren dan langsung pergi ke Batu Licin Kalimantan Selatan kemudian diamankan Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, ” tandasnya

Kemudian perkara kedua pencurian sepeda motor di Jalan Hantasan Raya nomer 17 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir terjadi Rabu 8 April 2026.

” Setelah menerima laporan, Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan olah TKP dan penyelidikan dan pada hari Jumat 10 April 2026 berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A di Jalan Darung Bewan Pulang Pisau lalu membawa pelaku ke Polres pulang Pisau untuk dimintai keterangan lebih dan penyidikan lanjut, ” ucap Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu

Dijelaskan Wakapolres, untuk modus operandi bermula pada saat pelaku bersama dengan teman-temannya meminum minum alkohol di Taman Laut Pulang Pisau.

Dimana kata Wakapolres, pelaku berangkat dari rumah ke Taman Laut dengan diantar oleh ayahnya, kemudian pelaku pulang kerumahnya dengan berjalan kaki.

“ Saat melintas di Jalan Hantasan Raya, pelaku melihat sepeda motor terparkir di rumah korban, kemudian pelaku mengambil dan mendorongnya sepeda motor ke tempat pengepul atau pembeli rongsokan yang berada di Jalan Tinggang Meteng Pulang Pisau untuk menjualnya, ” ujarnya

” Tetapi setelah memanggil dan mengetuk-ngetuk pintu tidak ada jawaban lalu pelaku pergi dengan mendorong sepeda motor ke arah pasar harian. Namun tidak jauh dari tempat tersebut, pelaku membuang sepeda motor ke dalam selokan dan pelaku langsung pulang kerumah, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *