Tragedi Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim
PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Barito Utara mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang menewaskan lima orang serta melukai satu korban lainnya. Tragedi berdarah itu disebut sebagai salah satu peristiwa paling tragis yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Peristiwa nahas itu terjadi Minggu (19/42026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Kilometer 95, Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Lokasi yang berada di kawasan terpencil membuat proses penanganan awal sempat terkendala, sebelum akhirnya kepolisian berhasil mengamankan situasi.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara Ricky Hermawan mengungkapkan, motif utama pembantaian tersebut adalah konflik lahan yang telah berlangsung lama dan tidak kunjung terselesaikan. Perselisihan itu disebut telah beberapa kali dimediasi, baik di tingkat desa maupun kepolisian, namun gagal mencapai titik damai.
“Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai meskipun telah beberapa kali dimediasi,” ungkap Ricky Hermawan dalam konferensi pers di Muara Teweh, Jumat (1/5/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemicu lain berupa dugaan penghinaan terhadap orang tua yang memancing emosi para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Yakni VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Para tersangka diduga melakukan pembunuhan secara bersama-sama dalam rentang waktu yang berdekatan.
Korban tewas masing-masing berinisial CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), serta seorang balita berinisial MD (3). Sementara satu korban lainnya, AL (40), mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi menjelaskan, aksi kekerasan berlangsung secara beruntun dimulai dari penyerangan terhadap korban CU menggunakan benda tumpul hingga terjatuh. Korban lain yang berusaha menyelamatkan diri turut menjadi sasaran. Bahkan beberapa korban dikejar hingga ke jalan hauling di sekitar lokasi kejadian.
Selain penyerangan, di lokasi juga ditemukan indikasi pembakaran yang ditandai dengan keberadaan kompor gas, tabung elpiji 3 kilogram, serta sisa abu arang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu senjata tajam jenis mandau.
Tiga pelaku, yaitu VN, LK, dan SA diamankan terlebih dahulu secara terpisah berdasarkan penyelidikan intensif kepolisian. VN ditangkap di salah satu desa di Kaltim. Sementara dua pelaku lainnya, LK dan SA diamankan di kawasan Benangin, Kalteng. Polisi memastikan proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan berarti. Dari ketiga pelaku, SA diketahui merupakan seorang perempuan yang juga merupakan istri dari LK.
Setelah itu, pada Selasa (28/4/2026), Polres Barito Utara menangkap MN, tersangka keempat. Dia diringkus di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. MN mengaku telah membunuh tiga korban.
Para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tuntas dan mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. (ter/ens)












