Hukum KriminalUtama

Terdakwa Kasus Internet Seruyan Divonis Bebas

255
×

Terdakwa Kasus Internet Seruyan Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
VONIS BEBAS : Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek internet Kabupaten Seruyan, Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (29/4/2026) lalu. FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

Alasan Majelis Hakim, Tak Terbukti Ada  Kerugian Negara

PALANGKA RAYA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek internet di Kabupaten Seruyan, Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Keduanya divonis bebas pada sidang Rabu (29/4/2026) lalu. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan pada tahun 2024 tersebut. Perhitungan kerugian yang sebelumnya dilakukan oleh tim IT dari Inspektorat dinyatakan tidak sah, sehingga unsur utama dalam perkara tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Sebelumnya, kedua terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar. Namun majelis hakim menegaskan seluruh pembayaran dalam proyek pengadaan internet itu dinilai sah dan sesuai ketentuan, sehingga dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dalam persidangan. Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka seperti semula.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah, tak kuasa menahan tangis. Suasana haru pecah di ruang sidang, saat keluarga dan kerabat menyambut mereka dengan pelukan hangat setelah sekitar enam bulan menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, Fredy dan Reson didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Meski telah divonis bebas, majelis hakim mengatakan, pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih boleh mengajukan kasasi, mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Menurutnya, perkara tersebut diproses sebelum KUHAP baru disahkan pada Januari 2026, sehingga masih mengikuti aturan lama. “Pihak yang tidak dapat menerima putusan ini, masih dapat mengajukan kasasi karena hukum acara yang dipakai sebelumnya, karena pemeriksaan ini berjalan sebelum hukum acara baru. Silahkan diajukan kalau ada upaya hukum,” tegasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *