DPRD Kalimantan Tengah

Pansus DPRD Kalteng Matangkan Raperda Investasi

120
×

Pansus DPRD Kalteng Matangkan Raperda Investasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah (Kanan) didampingi Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw (Kiri) saat memimpin rapat. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin(27/4), itu  untuk memastikan regulasi investasi di Kalteng yang mampu memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah didampingi Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw, serta dihadiri Tim Pemprov dan kelompok pakar Pansus. DPRD menilai penyempurnaan regulasi sangat diperlukan agar aturan yang dibentuk selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan investasi di Kalteng.

“Berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan,” kata Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah saat membuka rapat.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengidentifikasi berbagai substansi yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.

Nafsiah menegaskan, penyelarasan dilakukan agar implementasi perda nantinya benar-benar efektif serta mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan daerah. “Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah mengatakan pembahasan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat pelayanan penanaman modal dan PTSP. “Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Melalui rapat lanjutan tersebut, DPRD dan Pemprov berharap pembahasan raperda dapat segera rampung dan menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan aturan nasional, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan pelayanan perizinan yang semakin optimal di Kalteng.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *