PALANGKA RAYA – Konflik lahan antara masyarakat Desa Barunang dan PT Asmin Bara Bronang (ABB) di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sempat menjadi bentrokan terbuka pada Selasa (3/3/2026) lalu. Upaya aparat kepolisian membuka akses operasional perusahaan memicu perlawanan dari sekelompok warga yang mengklaim lahan tersebut belum diselesaikan ganti ruginya.
Kericuhan tak terhindarkan sehingga dua warga mengalami luka tembak, sementara tiga anggota polisi terluka akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang konflik lahan antara perusahaan tambang dan masyarakat di wilayah Kapuas.
Tono Priyanto, salah seorang warga yang bersengketa dengan PT ABB, mengaku bahwa selama puluhan tahun tinggal di Desa Baronang belum pernah terjadi bencana seperti banji. Namun, pada Januari 2025 terjadi banjir besar yang menenggelamkan rumah warga setempat. Hal itu terjadi sejak adanya pertambangan PT Asmin Bara Baronang.
Menurutnya, banjir yang melanda desa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT ABB. Perubahan bentang alam dan aktivitas tambang dinilai memicu aliran air yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalteng, Sigit Karyawan Yunianto, menyebutkan akan membawa perihal itu ke dalam RDP Komisinya. “Kita akan usulkan agar RKAB PT ABB ditunda dulu sampai persoalan ini tuntas. Jangan Benturkan Masyarakat Dengan Aparat. Di ESDM, PT ABB tersebut saya minta di evaluasi,” saat bertemu Tono Priyanto di Rutan Kapuas, Rabu (4/3/2026), bersama Bendahara DPD PDI Perjungan Kalteng Yustinus Tenung.
Sigit meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lapangan melakukan audit lingkungan dan menghitung potensi kerugian ekologis yang terjadi. “Kerugian lingkungan di kawasan itu harus dihitung secara objektif. Nanti biarkan DLH atau KLHK menghitung berapa kerugiannya. Jangan sampai masyarakat kecil yang terus ditekan,” ucapnya.
Selain itu, situasi ketegangan dinilai tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pendekatan hukum. Ia juga meminta perusahaan dan masyarakat agar dapat duduk satu meja untuk membuka persoalan yang sebenarnya. Menurut Sigit, persoalan yang terjadi saat ini pada dasarnya dipicu oleh tersumbatnya komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan pihak terkait.
Sigit menilai pemerintah daerah perlu memfasilitasi pertemuan antara perusahaan, masyarakat, serta pihak-pihak yang dianggap memiliki klaim atas lahan tersebut. Ia juga meminta perusahaan untuk tidak selalu mengedepankan pendekatan hukum dalam menyelesaikan konflik dengan warga. “Jangan sedikit-sedikit menggunakan aparat penegak hukum. Lebih baik perusahaan bertemu langsung dengan masyarakat, duduk bersama, dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).
Sigit menyebutkan bahwa masyarakat di wilayah pertambangan selama ini cukup sabar dalam menghadapi berbagai persoalan. Akan tetapi, jika masalah terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial yang lebih besar. “Perusahaan datang berinvestasi tentu harus juga memperhatikan masyarakat sekitar. Jangan sampai masyarakat merasa disakiti,” tuturnya. (ter)












