Kalimantan TengahPulang Pisau

Desa dan Kelurahan di Pulpis Mengikuti Pelatihan Paralegal Posbakum

382
×

Desa dan Kelurahan di Pulpis Mengikuti Pelatihan Paralegal Posbakum

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bupati Pulang Pisau Elieser Jaya, Osa Maliki dan Yudadi, Asisten 1 Setda Pulpis Dr. Supriyadi, Plt Kadis PMD Pulpis Herman Wibowo, Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Kiki Indrawan ST. SH. MH para camat foto bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Hajriano dan pejabat dilingkup Kanwil Kementerian Hukum Kalteng usai pembukaan pelatihan Posbakum di Palangka Raya, Senin (9/3/2026). Foto: Ist

PULANG PISAU – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan literasi dibidang hukum, perwakilan Desa dan Kelurahan se Kabupaten Pulang Pisau mengikuti kegiatan pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil ) Kementrian Hukum Kalimantan Tengah di Aula Mentaya Kanwil Kementerian Hukum Kalteng di Palangka Raya, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari tanggal 9-10 Maret 2026 itu dihadiri tugas Staf Ahli Bupati Pulang Pisau Elieser Jaya, Osa Maliki dan Yudadi, Asisten 1 Setda Pulpis Dr. Supriyadi, Plt Kadis PMD Pulpis Herman Wibowo, Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Kiki Indrawan ST. SH. MH para camat dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Hajriano dan pejabat dilingkup Kanwil Kementerian Hukum Kalteng.

Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Staf Ahli Bupati Pulpis Elieser Jaya menyampaikan salam dan apresiasi dari Bupati Pulang Pisau kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan pelatihan paralegal bagi desa dan kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

” Desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat ditingkat desa dan kelurahan tidak jarang muncul berbagai persoalan yang memerlukan pemahaman dan penanganan dari aspek hukum secara tepat dan bijaksana.

Oleh karena itu, lanjut Elieser keberadaan paralegal di desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat strategis sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

” Paralegal diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum non litigasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat diantaranya melalui pemberian informasi hukum, konsultasi awal, fasilitasi mediasi serta pendamping awal terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukumnya, sekaligus memperolehnya akses terhadap mekanisme penyelesaian permasalahan hukum secara tepat, ” kata Elieser Jaya.

Melalui pelatihan ini Ia diharapkan kepada para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta ketrampilan dibidang hukum sehingga mampu menjalankan peran sebagai paralegal desa/kelurahan secara optimal.

” Keberadaan paralegal juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun APH sehingga berbagai permasalahan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan berkeadilan, ” pungkasnya. (ung)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *