Hukum KriminalUtama

UPR Menunggu Pemberitahuan Resmi dari Kejari

243
×

UPR Menunggu Pemberitahuan Resmi dari Kejari

Sebarkan artikel ini
UPR : Kampus Universitas Palangka Raya dikejutkan dengan penetapan tersangka kepada Profesor YL yang merupakan mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022.TER/RADAR KALTENG

Terkait Penetapan Tersangka Mantan Direktur Pascasarjana UPR 2018-2022

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) angkat bicara merespons kabar mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 Profesor YL  yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka terhadap YL tersebut telah diumumkan Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui konferensi pers Jumat 27 Februari 2026 lalu.

Pimpinan Universitas Palangka Raya melalui Pranata Humas Ahli Madya UPR Despriawan menyampaikan, pihak kampus memantau perkembangan informasi publik tersebut, dan menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, UPR tetap mengedepankan prinsip hukum asas praduga tak bersalah bagi yang bersangkutan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami akan terus mendukung proses hukum sesuai perundang-undangan, sembari menjaga akuntabilitas lembaga pendidikan ini,” kata Despriawan, Senin (2/3/2026).

Despriawan mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui pemberitaan di media publik. Karenanya, UPR masih menunggu adanya pemberitahuan resmi secara tertulis dari Kejari Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Setelah pemberitahuan formal kami terima, pihak kampus akan segera mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif yang diperlukan sesuai dengan ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, UPR juga telah rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan terhadap segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan kepada seluruh civitas akademika. Terutama setiap kali memasuki masa penerimaan mahasiswa baru. Sosialisasi, pelatihan dan pengawasan ke seluruh unit kerja akan semakin ditingkatkan, guna mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan UPR.

Pada akhir keterangannya yang dirilis 2 Maret 2026, Despriawan mewakili kampus berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Ia juga menyerukan kepada seluruh sivitas akademika UPR agar tidak terpengaruh dan tetap fokus menjalankan tugas utamanya.

“Pimpinan UPR menegaskan bahwa integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik adalah komitmen utama kampus dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pengabdian. Kami meminta seluruh sivitas akademika untuk tetap fokus pada tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesional akademik, budaya integritas, dan disiplin sebagai PNS,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR Yahya Sulaiman menegaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tidak bisa dilakukan secara sepihak dan wajib mematuhi asas legalitas serta sistem merit nasional. Menurutnya, penunjukan plt saat ini merupakan praktik administrasi yang sah untuk menjamin pelayanan dan tata kelola organisasi tetap berjalan selama proses seleksi definitif dilangsungkan.

Pihak universitas diwajibkan mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kementerian terkait sebelum memulai seleksi. “Hingga akhir Desember 2025, rekomendasi pelaksanaan seleksi belum diterbitkan sehingga universitas belum dapat melanjutkan tahapan berikutnya,” jelas Yahya, Senin (2/3/2026).

Selain persoalan rekomendasi, tahapan seleksi juga sempat terkendala oleh mundurnya dua anggota panitia seleksi karena alasan administratif dan purna tugas. Menyikapi hal tersebut, UPR wajib melakukan penyesuaian komposisi dan mengulang proses administrasi, agar keabsahan serta legitimasi hukum proses seleksi tetap terjaga.

Yahya juga meluruskan diskursus publik mengenai masa jabatan plt yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tugas plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Norma tersebut pada dasarnya hanya mengatur batas waktu maksimal setiap periode penugasan, bukan membatasi jumlah perpanjangannya secara kuantitatif.

“Sepanjang masih terdapat kebutuhan organisasi dan belum ada pejabat definitif, perpanjangan dapat dilakukan kembali dengan tetap memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta didasarkan pada alasan objektif,” tambahnya.

Secara hierarki tata urutan perundang-undangan, SE BKN pada hakikatnya adalah instrumen administratif internal atau beleidsregel (aturan kebijakan). Oleh karena itu, edaran tersebut tidak boleh menyimpangi undang-undang di atasnya dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menciptakan pembatasan baru yang tidak diatur dalam norma induknya.

Yahya memastikan, UPR menjunjung tinggi asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses seleksi secara objektif sesuai peraturan yang berlaku.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi setelah seluruh tahapan dan persetujuan administratif terpenuhi, agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi di ruang publik,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *