KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Seorang pria berinisial MF (38) berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Senin (2/3/2026) sore lalu.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Budi Utomo melakukan pengintaian intensif terhadap gerak-gerik pelaku.
”Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi warga, petugas akhirnya melakukan penyergapan terhadap pelaku di lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika oleh MF.
Dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram.
“Ada juga beberapa perlengkapan pendukung lainnya (Barang bukti lainnya), yang kini telah disita sebagai alat bukti di persidangan nanti,”katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kapuas.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba yang merusak tatanan masyarakat.(Alx)












