Hukum KriminalUtama

Satgas PKH Ancam Sita Aset dan Proses Pidana PT AKT Jika Tak Bayar Denda Rp4,2 Triliun

229
×

Satgas PKH Ancam Sita Aset dan Proses Pidana PT AKT Jika Tak Bayar Denda Rp4,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH Ancam Sita Aset dan Proses Pidana PT AKT Jika Tak Bayar Denda Rp4,2 Triliun.

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melayangkan ancaman tegas kepada PT AKT apabila tidak segera membayar sanksi denda administratif sebesar Rp4.248.751.390.842.

Denda fantastis itu dijatuhkan berdasarkan hasil audit lapangan dan penghitungan kerugian negara terkait aktivitas perusahaan di kawasan hutan. Satgas PKH menegaskan, nominal tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dalam pernyataan resminya, Satgas PKH memperingatkan bahwa apabila PT AKT tidak segera memenuhi kewajiban pembayaran denda serta menghentikan seluruh aktivitasnya, langkah hukum lanjutan akan ditempuh tanpa kompromi.

Adapun langkah-langkah yang disiapkan meliputi:

  1. Penyitaan aset perusahaan di lokasi tambang.
  2. Proses hukum pidana terhadap jajaran manajemen dan pihak terkait.
  3. Pemulihan lahan secara paksa dengan seluruh biaya dibebankan kepada korporasi.

Satgas PKH juga menegaskan bahwa areal pertambangan yang dikuasai perusahaan telah berada dalam penguasaan pemerintah dan berada di bawah penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memulihkan kawasan hutan yang terdampak. Satgas memastikan tidak ada toleransi bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban terhadap negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AKT terkait ancaman sanksi lanjutan tersebut. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *