Uang Mahasiswa Program Pascasarjana Diduga Masuk Kantong Pribadi
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menetapkan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional program pascasarjana tahun 2019-2022. YL merupakan seorang profesor di kampus negeri itu.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026) lalu.
Menurut Yunardi, dari kasil penyelidikan dan penyidikan, tim Kejari Palangka Raya mendapati adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Dari hasil penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan pada Program Pascasarjana UPR tahun 2019 sampai 2022, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YL,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit auditor independen yang ditunjuk Kejari Palangka Raya, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 2.438.583.989. Nilai tersebut berasal dari pengelolaan anggaran operasional pascasarjana selama empat tahun anggaran. “Sesuai dengan evaluasi, kerugian keuangan negara dari auditor, tercatat defisit senilai Rp 2.430.583.989,” lanjutnya.
Mirisnya lagi, kegiatan-kegiatan tersebut disinyalir sudah teranggarkan dalam pagu resmi universitas. Lebih mengejutkan lagi, adanya dugaan bahwa uang hasil pungutan mahasiswa tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi negara atau universitas, melainkan masuk ke rekening pribadi.
Sekadar diketahui, YL sendiri tercatat pernah memegang posisi sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada rentang 2018 hingga 2022. Tak hanya itu, ia turut mengemban peran ganda sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu di instansi yang sama selama tahun 2019 sampai 2020.
YL diindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait posisinya sebagai pimpinan sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas dana. Ia dicurigai memberi instruksi kepada pegawai yang tidak memiliki otoritas sebagai bendahara sah untuk mengurus serta mencairkan aliran dana tersebut.
“Yang bersangkutan mengabaikan proses verifikasi atas dokumen pendukung permohonan dana, lalu menyetujui laporan pertanggungjawaban yang melanggar prosedur, dan ujungnya turut menerima aliran uang dari dana itu,” ungkap Yunardi.
Dana yang disinyalir telah digelapkan tersebut merupakan biaya operasional program pascasarjana tahun 2020 hingga 2022, yang dialokasikan guna memenuhi kebutuhan alat tulis kantor (ATK), biaya konsumsi acara, dan pengadaan bermacam barang lainnya.
Tak hanya itu, Kejari Palangka Raya juga mengindikasikan bahwa peluang bertambahnya jumlah tersangka baru pada kasus ini masih sangat terbuka. Mengingat tahapan penyidikan masih terus berlanjut.
“Kami meminta dukungan publik untuk ikut memantau jalannya proses peradilan ini sampai ke fase penuntutan maupun persidangan kelak. Langkah ini krusial untuk menjamin hadirnya keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum kita,” tegas Yunardi.
Kejari Palangka Raya memastikan akan memanggil ulang tersangka guna mengikuti rangkaian pemeriksaan lanjutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
YL dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, b, c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana telah direvisi lewat UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan alternatif atau subsider, tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, lalu dihubungkan dengan Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a, b, c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 perihal KUHP. (ter/ens)












