PALANGKA RAYA – Polemik dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan saat operasi caesar di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya kini memasuki babak baru.
Rumah sakit rujukan terbesar di Kalimantan Tengah itu resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta.
Laporan tersebut diajukan oleh pasien bernama Remita Yanti melalui kuasa hukumnya, menyusul dugaan pelanggaran etik dan disiplin profesi dalam tindakan medis yang dilakukan pada November 2025.
Selain persoalan informed consent, laporan juga menyinggung dugaan kejanggalan pada dokumen rekam medis.
Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan malpraktik, tetapi juga menyentuh aspek fundamental hak pasien atas persetujuan tindakan medis.
“Kami melaporkan dugaan malapraktik medis dan pemalsuan rekam medis dalam perkara pemasangan IUD tanpa persetujuan saat operasi caesar. Kami menemukan dua resume medis dengan isi berbeda, namun tanggal dan jam pencatatannya sama,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Kondisi pasien disebut memburuk tiga bulan pascaoperasi. Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan perforasi rahim akibat IUD yang menembus dinding organ hingga melekat pada usus. Komplikasi itu memicu infeksi serius dan mengharuskan pasien menjalani operasi lanjutan dengan pengangkatan sebagian usus.
Selain dampak fisik, keluarga korban menyebut trauma psikologis yang dialami pasien menjadi beban berat. Mereka berharap proses di MKEK dan MDP berjalan objektif dan transparan demi keadilan.
Di sisi lain, manajemen rumah sakit membantah tudingan tersebut. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti, menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi dan standar ilmiah.
“Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” tegasnya.
Polemik kian mengemuka setelah muncul klaim dua dokumen resume medis berbeda dengan waktu pencatatan identik. Pihak pelapor meminta agar dokumen tersebut diuji secara forensik untuk memastikan keasliannya.
Kini, proses di MKEK dan MDP menjadi penentu arah perkara. Hasil pemeriksaan bukan hanya akan berdampak pada individu tenaga medis yang dilaporkan, tetapi juga menjadi tolok ukur akuntabilitas layanan kesehatan publik di daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap etika profesi merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi layanan kesehatan. Publik menanti kejelasan, karena hak atas informasi dan keselamatan pasien adalah prinsip yang tak bisa dinegosiasikan.












